Bagi sebagian besar masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir sering disebut sebagai salah satu pekerjaan yang paling diminati dan dianggap ‘wah’ sampai sekarang.
Jika diperhatikan lagi, mayoritas CPNS justru mengaku untuk mengurungkan niatnya ke tahap lebih lanjut.
Sayangnya, jika CPNS mengundurkan diri justru berdampak buruk bagi dirinya sendiri, salah satunya terdapat denda yang wajib dibayar.
Seperti Anda ketahui bahwa PNS memang masih menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan seseorang dalam dunia pekerjaan, bahkan asumsi tersebut tetap berlaku hingga kini.
Meski begitu, profesi ini sebenarnya sama seperti bidang kerja mana pun yang punya kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk Anda ketahui.
Sudah lulus menjadi CPNS, lantas bagaimana jika mengundurkan diri dari CPNS? Simak ulasannya disini
Penyebab CPNS Mengundurkan Diri

Anda harus tahu bahwa mayoritas CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak serta merta disebabkan oleh ‘mood’ nya yang berubah secara drastis.
Pasalnya, beberapa dari mereka memilih hal tersebut karena alasan-alasan di bawah ini:
- Gaji relatif rendah.
- Memperoleh kesempatan atau peluang berkarir yang lebih baik.
- Lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan keinginan, misalnya jauh dengan keluarga atau berlokasi di kawasan terpencil.
- Tunjangan tidak sebanding dengan beban kerja.
- Kehilangan motivasi dan semangat.
Ketentuan Jika CPNS Mengundurkan Diri
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengundurkan diri merupakan salah satu jenis pemberhentian atas permintaan diri sendiri.
Pasal 6A yang berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai CPNS/PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK lewat PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.”.
Sementara itu, pengunduran diri tersebut bisa ditunda bila yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan dinas. Kepentingan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Belum ada pegawai lain yang bisa menggantikan posisi maupun tugas pihak terkait.
– Masih ada tugas penting dan mendesak yang wajib diselesaikan oleh pihak terkait.




