Bagi Anda yang sedang mencari formasi CPNS di bidang tata ruang, penata ruang ahli pertama adalah salah satu jabatan yang layak untuk Anda pertimbangkan.
Penata ruang ahli pertama merupakan jenjang awal dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, sebuah jabatan ASN yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia.
Jabatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020.
Artikel ini hadir untuk membantu Anda memahami apa itu penata ruang ahli pertama, apa saja tugasnya, dan bagaimana prospek kariernya ke depan. Mari simak sampai selesai!
Apa Itu Penata Ruang Ahli Pertama?
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan ASN yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penataan ruang.
Jenjang Ahli Pertama adalah tingkat paling awal dalam hierarki jabatan ini, dan menjadi pintu masuk bagi lulusan baru yang ingin berkarier di bidang tata ruang di lingkungan pemerintahan.
Di atas jenjang ini terdapat Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, sehingga jenjang karier jabatan ini terbilang panjang dan terstruktur dengan baik.
Jabatan penata ruang ahli pertama umumnya terbuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan yang berkaitan langsung dengan tata ruang dan lingkungan binaan.
Jurusan yang paling sering dibutuhkan adalah Perencanaan Wilayah dan Kota, Planologi, serta Arsitektur, baik dari jenjang S-1 maupun D-IV.
Selain itu, lulusan Teknik Sipil dan Teknik Sipil dan Lingkungan juga termasuk dalam kualifikasi yang biasa dipersyaratkan dalam formasi ini.
Jika latar belakang pendidikan Anda masuk dalam salah satu bidang tersebut, formasi penata ruang ahli pertama bisa menjadi pilihan karier yang sangat tepat.
Tugas Penata Ruang Ahli Pertama
Tugas penata ruang ahli pertama mencakup empat unsur besar kegiatan, yaitu pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang, dan pengawasan penataan ruang.
Berikut penjelasan masing-masing unsur beserta uraian tugas penata ruang ahli pertama yang terperinci.
1. Pengaturan Penataan Ruang
Pada unsur ini, tupoksi penata ruang ahli pertama meliputi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan regulasi dan materi teknis rencana tata ruang.




