Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai pengendali ekosistem hutan ahli pertama dalam seleksi CPNS?
Jika iya, penting bagi Anda untuk memahami lebih dulu apa itu jabatan ini serta apa saja tugas yang akan Anda emban ketika berhasil lolos.
Pengendali ekosistem hutan ahli pertama adalah jenjang awal dalam jabatan fungsional keahlian yang bertugas mengelola dan mengendalikan ekosistem hutan di berbagai bidang, mulai dari perencanaan, konservasi, hingga pengendalian perubahan iklim.
Untuk mengetahui penjelasan lengkap tentang apa itu pengendali ekosistem hutan ahli pertama dan tugas-tugasnya, mari simak artikel ini sampai akhir!
Pengertian Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
Pengendali ekosistem hutan adalah jabatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020.
Formasi ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian ekosistem hutan guna meningkatkan kinerja organisasi.
Pada jenjang ini, PNS baru akan menjalankan tugas-tugas teknis yang bersifat analisis dan pelaksanaan lapangan di bawah koordinasi jenjang yang lebih tinggi.
Formasi pengendali ekosistem hutan ahli pertama umumnya mensyaratkan ijazah Strata 1 (S-1) dari berbagai bidang ilmu yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Berdasarkan data formasi CPNS yang tersedia, kualifikasi pendidikan yang umumnya diterima mencakup rumpun ilmu kehutanan, lingkungan hidup, ilmu pertanian, ilmu kelautan, ilmu perikanan, geografi, biologi, geofisika, sosiologi, hingga teknik geodesi dan perencanaan wilayah.
Dengan cakupan jurusan yang cukup luas ini, formasi pengendali ekosistem hutan ahli pertama terbuka bagi lulusan dari berbagai latar belakang akademik, asalkan bidang studi Anda relevan dengan pengelolaan dan pengendalian ekosistem.
Instansi yang membuka formasi ini antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan kehutanan serta instansi daerah pemerintah provinsi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
Tugas Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 74 Tahun 2020, tugas pengendali ekosistem hutan ahli pertama mencakup pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
Tugas tersebut terbagi ke dalam enam bidang utama yang masing-masing memiliki cakupan kerja tersendiri. Berikut penjelasannya:
1. Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Di bidang ini, pengendali ekosistem hutan ahli pertama bertugas menjalankan berbagai kegiatan analisis dan inventarisasi sumber daya hutan. Beberapa tugas antara lain:
- Melakukan analisis penyusunan program kerja bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan
- Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan dan alam
- Menganalisis vegetasi dalam rangka inventarisasi terestris
- Melakukan analisis hasil pengolahan data global positioning system (GPS)
- Melakukan penafsiran citra satelit untuk inventarisasi hutan secara manual
- Melakukan penggabungan citra (image fusion)
- Menampilkan penutupan lahan dalam bentuk animasi tiga dimensi




