Jika Anda sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS, salah satu formasi yang patut Anda pertimbangkan adalah penata perizinan ahli pertama.
Jabatan ini termasuk dalam rumpun jabatan fungsional yang diatur secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
Artikel ini akan membantu Anda memahami apa sebenarnya penata perizinan ahli pertama, apa saja tugasnya, dan bagaimana peluang kariernya ke depan.
Apa Itu Penata Perizinan Ahli Pertama?
Penata perizinan ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
Jabatan ini masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan di instansi pemerintah.
Jabatan ini berfokus pada kegiatan-kegiatan teknis terkait penyelenggaraan layanan perizinan, mulai dari pemeriksaan dokumen, analisis kelayakan pengajuan, hingga pengolahan data perizinan.
Jabatan ini terdiri atas empat jenjang, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Jenjang Ahli Pertama adalah pintu masuk bagi mereka yang baru diangkat ke dalam jabatan fungsional ini.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, formasi penata perizinan ahli pertama terbuka untuk pelamar dengan ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari berbagai bidang ilmu.
Beberapa jurusan yang umumnya relevan dan sering dicari dalam formasi ini antara lain ilmu hukum, akuntansi, sistem informasi atau teknologi informasi, teknik sipil, teknik elektro, dan teknik lingkungan.
Selain itu, latar belakang dari rumpun ilmu sosial, bisnis, maupun rekayasa teknologi juga termasuk dalam kualifikasi yang diterima.
Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, tupoksi penata perizinan ahli pertama mencakup sejumlah kegiatan utama yang dikelompokkan dalam beberapa hasil kerja.
1. Penerbitan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
Salah satu tugas utama adalah terlibat langsung dalam proses penerbitan izin. Ini mencakup kegiatan seperti memeriksa keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon, menganalisis kelayakan dokumen pengajuan, merumuskan usulan keputusan atas permohonan, serta menganalisis proses penerbitan layanan.
Dalam kontribusi jenjang Ahli Pertama pada hasil kerja ini, proporsinya tergolong cukup besar, yaitu 0,47 dari keseluruhan kontribusi antar jenjang. Artinya, Ahli Pertama memegang peran yang signifikan dalam penerbitan perizinan.
2. Penyusunan Skema Kerja dan Pengembangan Sistem Pelayanan
Tugas penata perizinan ahli pertama juga mencakup keikutsertaan dalam penyusunan skema kerja sistem pelayanan, mulai dari menyusun prosedur instruksi kerja pelayanan, membantu menyusun bisnis proses layanan terintegrasi, menganalisis kebutuhan pengembangan sistem pelayanan, serta berkontribusi dalam penyusunan maklumat pelayanan.
Meskipun perannya pada jenjang ini masih bersifat teknis dan pendukung, keterlibatan ini penting sebagai fondasi untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi.
3. Penyusunan Format Rumusan Layanan Melalui Media Informasi
Tugas lain yang tidak kalah penting adalah menyusun format rumusan layanan, baik secara online maupun offline.
Penata Perizinan Ahli Pertama dilibatkan dalam mengidentifikasi jenis konsultasi pelayanan pada media informasi publik, melaksanakan penyuluhan pelayanan kepada masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan alat peraga dalam penyelenggaraan layanan, serta membantu merumuskan konten informasi pelayanan dalam berbagai bentuk. Kontribusi jenjang Ahli Pertama pada hasil kerja ini sebesar 0,32.
4. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Penata Perizinan Ahli Pertama juga berperan dalam kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Tugas di area ini meliputi membantu menyusun instrumen SKM, menganalisis kepatuhan masyarakat terhadap prosedur pelayanan, menyusun tanggapan atas pengaduan masyarakat, serta mendokumentasikan hasil pemetaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan.
5. Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan dan Pengawasan
Hasil kerja terakhir yang menjadi tanggung jawab jabatan ini adalah penyusunan laporan penyelenggaraan perizinan, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan, maupun pengawasan.
Ini termasuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan data dokumen perizinan berdasarkan wilayah dan sektor, menyusun laporan secara berkala, mengidentifikasi kebutuhan pendataan jabatan fungsional, serta mendampingi analisis hasil laporan.
Menariknya, kontribusi Ahli Pertama pada hasil kerja laporan ini cukup tinggi, yaitu 0,41, yang menandakan bahwa peran administratif dan pelaporan menjadi inti dari pekerjaan di jenjang awal ini.




