Jika Anda sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS, salah satu formasi yang patut Anda pertimbangkan adalah penata perizinan ahli pertama.
Jabatan ini termasuk dalam rumpun jabatan fungsional yang diatur secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
Artikel ini akan membantu Anda memahami apa sebenarnya penata perizinan ahli pertama, apa saja tugasnya, dan bagaimana peluang kariernya ke depan.
Apa Itu Penata Perizinan Ahli Pertama?
Penata perizinan ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
Jabatan ini masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan di instansi pemerintah.
Jabatan ini berfokus pada kegiatan-kegiatan teknis terkait penyelenggaraan layanan perizinan, mulai dari pemeriksaan dokumen, analisis kelayakan pengajuan, hingga pengolahan data perizinan.
Jabatan ini terdiri atas empat jenjang, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Jenjang Ahli Pertama adalah pintu masuk bagi mereka yang baru diangkat ke dalam jabatan fungsional ini.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, formasi penata perizinan ahli pertama terbuka untuk pelamar dengan ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari berbagai bidang ilmu.
Beberapa jurusan yang umumnya relevan dan sering dicari dalam formasi ini antara lain ilmu hukum, akuntansi, sistem informasi atau teknologi informasi, teknik sipil, teknik elektro, dan teknik lingkungan.
Selain itu, latar belakang dari rumpun ilmu sosial, bisnis, maupun rekayasa teknologi juga termasuk dalam kualifikasi yang diterima.
Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, tupoksi penata perizinan ahli pertama mencakup sejumlah kegiatan utama yang dikelompokkan dalam beberapa hasil kerja.
1. Penerbitan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
Salah satu tugas utama adalah terlibat langsung dalam proses penerbitan izin. Ini mencakup kegiatan seperti memeriksa keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon, menganalisis kelayakan dokumen pengajuan, merumuskan usulan keputusan atas permohonan, serta menganalisis proses penerbitan layanan.




