Tugas pengawas ketenagakerjaan ahli pertama mencakup banyak hal, mulai dari memeriksa penerapan aturan ketenagakerjaan di perusahaan hingga membantu proses penyidikan jika ditemukan pelanggaran.
Kalau Anda sedang mempertimbangkan formasi ini dalam seleksi CPNS, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap terkait apa itu pengawas ketenagakerjaan dan tugas-tugasnya yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama?
Pengawas ketenagakerjaan ahli pertama adalah jenjang awal dari Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Jabatan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 91 Tahun 2020.
Ada empat jenjang dalam jabatan ini: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Golongan untuk jenjang pertama ini adalah III/a dan III/b.
Tugasnya secara umum adalah memastikan perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan dengan benar, mulai dari hak-hak dasar pekerja sampai keselamatan kerja.
Syarat pendidikan minimal adalah S-1 atau D-IV. Bidang ilmunya cukup beragam, antara lain Hukum, Teknik, Ekonomi, Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Psikologi, hingga Teknologi Informasi.
Sebagai contoh, formasi pengawas ketenagakerjaan ahli pertama yang dibuka oleh Otorita Ibu Kota Nusantara pada pengadaan 2024 menerima pelamar dari jurusan seperti S-1 Psikologi, S-1 Hukum, S-1 K3, D-IV Manajemen Konstruksi, hingga bidang teknik transportasi. Jadi peluangnya terbuka untuk banyak latar belakang pendidikan.
Tugas Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama
Berikut rincian tugas pengawas ketenagakerjaan ahli pertama berdasarkan regulasi yang berlaku.
1. Melakukan Pembinaan Norma Ketenagakerjaan Dasar
Tugas ini adalah memastikan perusahaan paham dan menjalankan hak-hak dasar pekerja sesuai aturan. Caranya bisa lewat sosialisasi, diskusi, atau pendampingan langsung ke perusahaan.
Pada tahap ini, Anda mengumpulkan data, menyusun rencana pembinaan, lalu melaksanakannya.
2. Melaksanakan Pemeriksaan di Perusahaan
Tugas pengawas ketenagakerjaan ahli pertama dalam pemeriksaan meliputi:
- Menyiapkan Surat Perintah Tugas dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
- Menyusun daftar periksa sebelum turun lapangan
- Mengambil keterangan dari pihak perusahaan
- Menganalisis temuan hasil pemeriksaan
- Menyusun konsep nota pemeriksaan atau rekomendasi
- Memantau apakah rekomendasi yang diberikan sudah ditindaklanjuti
Pemeriksaan ini bisa dilakukan untuk pertama kali pada suatu perusahaan, atau secara berkala sebagai pemantauan rutin.




