Bagi Anda yang berlatar belakang pendidikan sains dan teknologi, formasi perekayasa ahli pertama adalah salah satu formasi CPNS yang bisa Anda dipertimbangkan.
Namun, sebelum memilih, Anda perlu memahami dulu kira-kira seperti apa saja tugas formasi ini agar bisa tahu kecocokannya dengan Anda.
Nah, di artikel ini, akan dibahas secara lengkap apa itu perekayasa ahli pertama, apa saja tugasnya, dan bagaimana prospek kariernya ke depan, jadi mari simak sampai akhir!
Apa Itu Perekayasa Ahli Pertama?
Jabatan perekayasa ahli pertama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
Perekayasa ahli pertama adalah jenjang awal dalam Jabatan Fungsional Perekayasa, sebuah jabatan yang bertugas melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi bagi negara.
Jabatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 dan umumnya mensyaratkan latar belakang pendidikan di bidang sains terapan dan rekayasa.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kualifikasi yang dibutuhkan mencakup berbagai bidang ilmu teknik dan rekayasa, seperti rekayasa komputer, rekayasa elektro, rekayasa mesin, rekayasa perangkat lunak, rekayasa telekomunikasi, dan rekayasa energi.
Selain itu, bidang ilmu seperti fisika, matematika, statistika, ilmu komputer, sistem informasi, dan teknologi informasi juga termasuk dalam kualifikasi yang umum dipersyaratkan, baik dari jenjang S-1/D-IV maupun S-2 tergantung kebutuhan formasi.
Jika latar belakang pendidikan Anda masuk dalam rumpun ilmu tersebut, formasi ini sangat layak untuk Anda jadikan target.
Tugas Perekayasa Ahli Pertama
Tugas perekayasa ahli pertama berpusat pada dua unsur besar kegiatan, yaitu pengkajian teknologi dan penerapan teknologi.
Selain itu, jabatan ini juga dapat terlibat dalam kegiatan perlindungan inovasi yang berlaku untuk semua jenjang jabatan. Berikut uraian tugas perekayasa ahli pertama pada masing-masing sub-unsur secara rinci.
1. Melaksanakan Pengujian
Tugas pertama dalam sub-unsur pengkajian teknologi adalah melaksanakan pengujian. Kegiatan ini menghasilkan catatan teknis pengujian yang menjadi dokumen dasar dalam proses kerekayasaan.
Pengujian yang dilakukan mencakup verifikasi dan validasi terhadap teknologi atau komponen yang sedang dikaji, sehingga dapat diketahui apakah teknologi tersebut bekerja sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
2. Melaksanakan Pengembangan Teknologi
Pada tugas ini, perekayasa ahli pertama berperan aktif dalam kegiatan pengembangan teknologi yang menghasilkan catatan teknis pengembangan teknologi.
Tugas ini mencakup upaya peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, sehingga fungsinya dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan instansi.
Pengembangan teknologi yang dilakukan di jenjang Ahli Pertama masih bersifat teknis operasional dan berlandaskan arahan dari jenjang yang lebih tinggi.




