TOOL SIMULASI FINANSIAL • ASN INSTITUTE
Kalkulator Take-Home Pay (THP) ASN & CPNS
Hitung estimasi penghasilan riil, gaji pokok (PP No. 5/2024), tunjangan kinerja (Tukin K/L), TPP daerah, uang makan SBM, dan potongan resmi formasi impianmu secara transparan.
- Gaji Pokok
- PP No. 5/2024
- Tukin K/L & TPP
- Perpres Terkini
- Uang Makan
- SBM 22 Hari
- Dasar Pajak
- TER PPh 21
Memuat regulasi Tunjangan Kinerja (Tukin K/L) atau TPP Pemerintah Daerah se-Indonesia.
ⓘ Regulasi: Perpres No. 156 Tahun 2014. Meliputi Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Anggaran, dan DJKN.
Menentukan standar gaji pokok PP No. 5 Tahun 2024.
CPNS menerima 80% gaji pokok pada tahun ke-1.
Grade default disesuaikan dengan jenjang masuk awal.
Tunjangan istri (10%), anak (2% x maks 2), dan beras.
Isi jika formasi Anda menerima tunjangan fungsional profesi, insentif operasi, atau bahaya penugasan (contoh: 500000).
Kementerian Keuangan (Non-DJP) • Golongan II/a (Grade 5)
PP No. 5 Tahun 2024
Grade 5 CPNS
Uang Makan SBM (22 Hari Kerja)
Taspen IWP (8%) & BPJS (1%)
Dapatkan Panduan Strategi Lolos Seleksi CPNS
Isi kontak aktifmu untuk menerima ringkasan perhitungan slip gaji ini dan informasi pembukaan formasi CPNS terbaru dari tim akademis ASN Institute.
Wujudkan Karier Impianmu di CPNS & PNS (Pusat & Daerah)
Persaingan seleksi membutuhkan persiapan strategi tes yang matang. ASN Institute menyediakan bimbingan belajar intensif dan ribuan latihan soal berbasis sistem CAT resmi.
Memahami Struktur Penghasilan & Komponen Gaji ASN
Sistem penggajian Aparatur Sipil Negara diatur secara ketat melalui hierarki regulasi nasional. Berikut adalah 4 pilar utama penyusun take-home pay bulanan Anda:
1. Gaji Pokok (PP No. 5 Tahun 2024)
Gaji pokok berlaku seragam secara nasional berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG). Bagi pelamar yang baru dinyatakan lulus (CPNS), berlaku ketentuan penerimaan 80% dari gaji pokok selama masa percobaan 1 tahun pertama hingga diangkat penuh menjadi PNS (100%).
2. Tunjangan Kinerja (Tukin) & TPP Daerah
Komponen penghasilan terbesar bagi ASN. Diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) spesifik pada setiap Kementerian/Lembaga berdasarkan evaluasi indeks Reformasi Birokrasi (RB), atau melalui Peraturan Kepala Daerah (Pergub/Perbup) untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemda.
3. Tunjangan Melekat & Uang Makan SBM
Terdiri dari Tunjangan Pasangan (10%), Tunjangan Anak (2% per anak, maks 2), Tunjangan Beras/Pangan (Rp72.420 per jiwa dalam keluarga), serta Uang Makan berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan yang dihitung per hari hadir kerja (rata-rata 22 hari/bulan).
4. Potongan Wajib Resmi Pemerintah
Penghasilan kotor dikurangi potongan sah: Iuran Wajib Pegawai (IWP Taspen 8% untuk jaminan pensiun dan tabungan hari tua), Iuran Jaminan Kesehatan BPJS (1%), serta pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) berdasarkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PP No. 58/2023.
Pertanyaan Seputar Gaji & Tukin ASN
Hal-hal yang sering ditanyakan seputar skema penghasilan, masa percobaan CPNS, dan pencairan tunjangan.
Mengapa gaji CPNS pada tahun pertama hanya dibayarkan 80%?
Berdasarkan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, selama masa prajabatan (tahun pertama), calon pegawai berstatus CPNS dan menerima 80% dari gaji pokok PP No. 5/2024. Setelah lulus Latsar dan uji kesehatan, status diangkat 100% menjadi PNS.
Apa perbedaan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan TPP Daerah?
Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan kepada ASN di Kementerian/Lembaga Pusat berdasarkan Perpres. TPP Daerah diberikan kepada ASN di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
Apa saja potongan resmi pada gaji PNS?
Potongan resmi terdiri dari Iuran Wajib Pegawai (IWP) Taspen sebesar 8% (pensiun & tabungan hari tua), BPJS Kesehatan 1%, dan PPh 21 TER PP 58/2023.