Syarat dan Ketentuan Program Afiliasi ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum serta Kebijakan Privasi platform ASN Institute.
Dengan mendaftar, mengakses, atau menjalankan aktivitas promosi dalam Program Afiliasi ASN Institute, Mitra Afiliasi menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini.
PASAL 1: KETENTUAN UMUM DAN KELAYAKAN AKUN
- Program Afiliasi ASN Institute terbuka bagi seluruh pengguna terdaftar yang telah menyelesaikan proses verifikasi identitas akun resmi di website/aplikasi ASN Institute.
- Pendaftaran dan partisipasi dalam Program Afiliasi tidak dipungut biaya apapun (100% gratis).
- Hubungan hukum antara ASN Institute dan Mitra Afiliasi adalah hubungan kemitraan independen, bukan hubungan ketenagakerjaan, agen perwakilan resmi, persekutuan perdata, ataupun joint venture.
PASAL 2: MEKANISME REFERRAL DAN ATRIBUSI TRANSAKSI
- Setiap Mitra Afiliasi akan mendapatkan kode referral dan/atau tautan pelacak (referral link) unik yang tercatat di sistem dashboard afiliasi.
- Transaksi dianggap sah dan berhak menghasilkan komisi apabila memenuhi kriteria berikut:
- Pembeli menyelesaikan pembayaran atas paket bimbingan belajar/tryout ASN Institute secara penuh (settled).
- Pembeli menggunakan kode referral atau tautan pelacak resmi milik Mitra Afiliasi saat transaksi.
- Transaksi tidak mengalami pembatalan, chargeback, sengketa pembayaran, atau pengembalian dana (refund).
- Transaksi lolos verifikasi sistem anti-fraud internal ASN Institute.
- Sistem atribusi komisi menggunakan metode Last-Click (kode referral atau tautan terakhir yang digunakan pembeli saat pembayaran yang akan diakui sistem).
- ASN Institute berhak menentukan, menambah, mengurangi, atau mengubah skema dan besaran komisi per paket layanan sewaktu-waktu melalui pembaruan informasi di dashboard afiliasi.
PASAL 3: MASA TAHAN KOMISI (HOLDING PERIOD H+14) DAN KEDALUWARSA
- Masa Garansi / Masa Tahan (Holding Period):
Seluruh komisi yang diperoleh dari transaksi sah akan dimasukkan ke dalam status “Komisi Tertahan” (Pending Commission) selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal transaksi berhasil (H+14). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan tidak adanya sengketa pembayaran, klaim garansi, atau pembatalan transaksi dari pihak pembeli. - Setelah melewati masa H+14 tanpa adanya pembatalan atau indikasi kecurangan, komisi akan otomatis dialihkan ke status “Saldo Dapat Ditarik” (Available for Payout).
- Jika terjadi pengembalian dana (refund) atau pembatalan transaksi dengan alasan apapun selama masa H+14, komisi terkait akan otomatis dibatalkan dan ditarik kembali oleh sistem.
- Masa Kedaluwarsa Komisi:
Saldo komisi yang telah berstatus Available for Payout wajib ditarik dalam jangka waktu maksimal 8 (delapan) bulan sejak tanggal komisi berstatus available. Komisi yang tidak ditarik melampaui batas waktu tersebut dianggap hangus dan tidak dapat diklaim kembali.
PASAL 4: KETENTUAN PENARIKAN KOMISI (PAYOUT)
- Penarikan dana (payout) dapat diajukan oleh Mitra Afiliasi apabila saldo yang tersedia telah mencapai batas minimum penarikan sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Pengajuan penarikan dana diproses pada hari kerja (Senin–Jumat, di luar hari libur nasional) dengan estimasi pencairan 1–3 hari kerja setelah pengajuan disetujui.
- Penarikan dana dilakukan melalui transfer bank atau dompet digital (e-wallet) resmi atas nama yang sesuai dengan data verifikasi akun Mitra Afiliasi.
- Segala biaya administrasi transfer bank antar-jaringan atau biaya penyedia gerbang pembayaran pihak ketiga (payment gateway) akan dibebankan langsung dengan memotong nominal penarikan dana Mitra Afiliasi.
PASAL 5: KETENTUAN PERPAJAKAN
- Mitra Afiliasi bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakan pribadi yang timbul dari penghasilan komisi afiliasi sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
- ASN Institute berhak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21 / PPh Pasal 23 atau ketentuan pajak relevan lainnya) secara langsung atas penarikan komisi sesuai dengan tarif dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PASAL 6: PEDOMAN ETIKA PROMOSI DAN LARANGAN KERAS
Dalam menjalankan aktivitas promosi, Mitra Afiliasi dilarang keras melakukan hal-hal berikut:
- Brand Bidding (Iklan Berbayar Menggunakan Merek):
Dilarang memasang iklan berbayar (seperti Google Ads, Meta Ads, TikTok Ads, dsb.) dengan menargetkan kata kunci (keywords) merek resmi ASN Institute, variasi ejaannya, atau istilah yang menyerupai (“ASN Institute”, “Bimbel ASN Institute”, “Tryout ASN Institute”, dll.). - Self-Referral (Pembelian Sendiri):
Dilarang menggunakan kode referral atau link afiliasi milik sendiri untuk melakukan pembelian paket bagi kepentingan pribadi semata demi memperoleh komisi balik (cashback abuse). - Spamming dan Trafik Ilegal:
Dilarang menyebarkan materi promosi melalui spam email, pesan siaran massal tanpa izin di WhatsApp/Telegram, komentar media sosial yang tidak relevan, tautan tersembunyi (cloaking), bot otomatis, atau cookie stuffing. - Klaim Palsu dan Menyesatkan:
Dilarang menjanjikan kelulusan mutlak (misal: “Pasti Lolos CPNS 100%”), mengklaim memiliki bocoran soal resmi kedinasan, atau mengklaim memiliki koneksi langsung/“orang dalam” di instansi pemerintah (BKN, KemenPAN-RB, dll.). - Peniruan Identitas Resmi (Impersonation):
Dilarang membuat akun media sosial, situs web, atau materi promosi yang mengesankan bahwa akun/halaman tersebut adalah akun resmi dari manajemen ASN Institute. Penggunaan logo dan materi brand wajib mengikuti panduan Marketing Kit resmi.
PASAL 7: AUDIT, SANKSI, DAN TERMINASI AKUN
- ASN Institute berhak melakukan audit berkala terhadap seluruh aktivitas lalu lintas data, transaksi, dan riwayat promosi Mitra Afiliasi.
- Apabila Mitra Afiliasi terbukti atau terindikasi kuat melakukan pelanggaran atas ketentuan pada Pasal 6, manipulasi sistem, atau bentuk kecurangan lainnya, ASN Institute berhak secara sepihak untuk:
- Membatalkan komisi yang sedang berjalan (pending) maupun yang belum dicairkan;
- Membekukan sementara atau mencabut hak penarikan saldo komisi;
- Menonaktifkan atau menghapus akun Mitra Afiliasi secara permanen tanpa kompensasi apapun;
- Menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil dan/atau menempuh jalur hukum apabila tindakan kecurangan menimbulkan kerugian nyata bagi ASN Institute.
PASAL 8: PENGADUAN DAN KLAIM DISKREPANSI DANA
- Mitra Afiliasi berhak mengajukan komplain atau laporan kendala pembayaran paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak status penarikan dinyatakan selesai oleh sistem.
- Komplain yang diajukan melampaui batas waktu 14 hari kalender tersebut dianggap kedaluwarsa dan data transaksi sistem dinyatakan sah serta final.
- ASN Institute bertanggung jawab penuh mengganti selisih pembayaran apabila terbukti terjadi kekeliruan perhitungan teknis yang murni bersumber dari sistem internal ASN Institute.
PASAL 9: BATASAN TANGGUNG JAWAB DAN PERUBAHAN KETENTUAN
- ASN Institute tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan, gugatan, somasi, kerugian, atau sengketa hukum yang dialami oleh Mitra Afiliasi akibat pelanggaran hukum atau materi promosi yang dibuat secara sepihak oleh Mitra Afiliasi kepada pihak ketiga.
- ASN Institute berhak melakukan modifikasi, penyesuaian, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku efektif sejak tanggal dipublikasikannya ketentuan baru di platform ASN Institute.