Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi CPNS dan mengincar formasi polisi kehutanan ahli pertama, sebaiknya pahami dulu tugas-tugas formasi ini agar Anda bisa menilai kecocokannya dengan diri Anda.
Lantas, apa sebenarnya tugas polisi kehutanan ahli pertama? Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai pengertian jabatan, tugas dan tanggung jawab yang dijalankan, hingga jenjang pangkatnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2019.
Apa Itu Polisi Kehutanan Ahli Pertama?
Polisi kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkup instansi kehutanan, baik pusat maupun daerah, yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan usaha perlindungan hutan.
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan secara keseluruhan terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Untuk Kategori Keahlian, jenjangnya dari terendah ke tertinggi adalah:
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama
- Polisi Kehutanan Ahli Muda
- Polisi Kehutanan Ahli Madya
- Polisi Kehutanan Ahli Utama
Pangkat polisi kehutanan ahli pertama berdasarkan Lampiran VI Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2019 berada pada golongan ruang sebagai berikut:
- Golongan III/a dengan Angka Kredit Kumulatif 50
- Golongan III/b dengan Angka Kredit Kumulatif 50 (untuk kenaikan ke jenjang berikutnya)
Ini berlaku bagi pemegang ijazah S-1 (Strata-Satu) atau D-IV (Diploma-Empat). Jika Anda masuk dengan kualifikasi S-2, posisi awal dimulai dari golongan III/b langsung pada jenjang Ahli Pertama.
Untuk naik ke jenjang Ahli Muda, seorang polisi kehutanan ahli pertama wajib mengumpulkan angka kredit dari berbagai kegiatan jabatan yang telah dilakukan, dengan target minimal 12,5 angka kredit per tahun.
Bila sudah memenuhi syarat kenaikan namun belum ada formasi yang kosong, yang bersangkutan tetap wajib memenuhi angka kredit pemeliharaan sebesar minimal 10 per tahun.
Tugas Polisi Kehutanan Ahli Pertama
Secara umum, tugas polisi kehutanan ahli pertama mencakup kegiatan kepolisian kehutanan yang meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Untuk lebih detailnya, berikut uraian tugas polisi kehutanan ahli pertama yang dikelompokkan ke dalam empat unsur besar:




