Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS, jabatan fungsional di bidang kebumian layak masuk radar.
Salah satu yang paling relevan dan memiliki ruang lingkup kerja yang luas adalah tugas penyelidik bumi ahli pertama.
Jabatan ini merupakan posisi teknis yang memegang peran penting dalam penyelidikan dan pengelolaan data kebumian di Indonesia.
Memahami tugas penyelidik bumi ahli pertama sejak awal akan membantu Anda menilai apakah latar belakang pendidikan dan minat Anda sesuai dengan jabatan ini.
Artikel ini membahas tuntas tugas penyelidik bumi ahli pertama berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2023, mulai dari definisi, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, hingga uraian kegiatannya secara lengkap, jadi mari simak sampai akhir!
Apa Itu Penyelidik Bumi Ahli Pertama?
Sebelum masuk ke rincian tugas penyelidik bumi ahli pertama, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya jabatan ini.
Penyelidik bumi ahli pertama adalah jenjang terendah dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi kategori keahlian.
Jabatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada instansi pemerintah, dan termasuk dalam klasifikasi rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dari terendah ke tertinggi adalah:
- Penyelidik Bumi Ahli Pertama
- Penyelidik Bumi Ahli Muda
- Penyelidik Bumi Ahli Madya
- Penyelidik Bumi Ahli Utama
Penyelidik bumi ahli pertama merupakan titik masuk bagi lulusan sarjana yang bergabung melalui jalur CPNS maupun perpindahan jabatan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku dan formasi CPNS yang pernah dibuka, kualifikasi pendidikan yang umumnya dibutuhkan berasal dari jenjang S-1 atau D-IV pada bidang kebumian, geospasial, lingkungan, pertambangan, energi, serta perencanaan wilayah.
Namun, persyaratan kualifikasi dapat berbeda pada setiap instansi dan periode rekrutmen, sehingga pelamar disarankan untuk selalu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
Tugas Penyelidik Bumi Ahli Pertama
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2023, tugas jabatan Penyelidik Bumi secara umum adalah melakukan penyelidikan kebumian.




