Kabar gembira datang bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia! Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait gaji honorer tahun 2025.
Dalam pengumuman ini, tenaga honorer seperti satpam, pengemudi, hingga pramubakti akan menerima peningkatan gaji yang signifikan. Salah satu yang menarik perhatian adalah gaji satpam yang bisa mencapai Rp6 juta per bulan
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Berikut penjelasan detail terkait kebijakan baru ini.
Cek informasi ini agar lebih mengetahui peraturan dan skema terbaru yang akan di terapkan di tahun 2025!
Standar Besaran Honorarium Berdasarkan PMK Kemenkeu

Mulai Januari 2025, aturan baru tentang gaji honorer 2025 resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji honorer diatur berdasarkan kategori pekerjaan dan wilayah.
Berikut daftar gaji honorer yang diumumkan:
- Satpam: Rp6 juta per bulan
- Pengemudi: Rp5 juta per bulan
- Pramubakti: Rp4,5 juta per bulan
- Petugas Kebersihan: Rp4 juta per bulan
Selain gaji pokok, tenaga honorer juga akan menerima tunjangan tambahan, seperti:
- Tunjangan Makan: Rp30.000 per hari
- Tunjangan Lembur: Rp15.000 per jam

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan kesejahteraan lebih baik bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 yang sudah diumumkan pada hasil seleksi PPPK.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup tenaga honorer yang terus mengabdi di berbagai instansi.
Tenaga honorer berperan penting dalam mendukung kelancaran operasional lembaga pemerintah, baik di kantor kecamatan, dinas kesehatan, maupun sekolah.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kepastian kepada ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status yang jelas.
Harapan dan Dampak Kebijakan Standar Biaya Masukan

Kebijakan peningkatan gaji honorer ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja serta kualitas pelayanan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang setia mengabdi, meskipun tidak berhasil lolos seleksi PPPK.




