Berita

Standar Gaji Tenaga Honorer (Satpam, Pengemudi, Pramubakti) Berdasarkan PMK Kemenkeu

Aisyah SOleh Aisyah S
5 min baca
gaji honorer

gaji honorer guru sd

Kabar gembira datang bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia! Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait gaji honorer tahun 2025.

Dalam pengumuman ini, tenaga honorer seperti satpam, pengemudi, hingga pramubakti akan menerima peningkatan gaji yang signifikan. Salah satu yang menarik perhatian adalah gaji satpam yang bisa mencapai Rp6 juta per bulan

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Berikut penjelasan detail terkait kebijakan baru ini.

Cek informasi ini agar lebih mengetahui peraturan dan skema terbaru yang akan di terapkan di tahun 2025!

Standar Besaran Honorarium Berdasarkan PMK Kemenkeu

gaji honorer
source : tvonenews.com

Mulai Januari 2025, aturan baru tentang gaji honorer 2025 resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji honorer diatur berdasarkan kategori pekerjaan dan wilayah.

Berikut daftar gaji honorer yang diumumkan:

  1. Satpam: Rp6 juta per bulan
  2. Pengemudi: Rp5 juta per bulan
  3. Pramubakti: Rp4,5 juta per bulan
  4. Petugas Kebersihan: Rp4 juta per bulan

Selain gaji pokok, tenaga honorer juga akan menerima tunjangan tambahan, seperti:

  • Tunjangan Makan: Rp30.000 per hari
  • Tunjangan Lembur: Rp15.000 per jam
gaji honorer
source : jdih.kemenkeu.go.id

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan kesejahteraan lebih baik bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 yang sudah diumumkan pada hasil seleksi PPPK.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup tenaga honorer yang terus mengabdi di berbagai instansi.

Tenaga honorer berperan penting dalam mendukung kelancaran operasional lembaga pemerintah, baik di kantor kecamatan, dinas kesehatan, maupun sekolah.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kepastian kepada ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status yang jelas.

Harapan dan Dampak Kebijakan Standar Biaya Masukan

gaji honorer
source : www.bi.go.id

Kebijakan peningkatan gaji honorer ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja serta kualitas pelayanan publik.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang setia mengabdi, meskipun tidak berhasil lolos seleksi PPPK.

Dengan adanya gaji honorer yang lebih layak, tenaga honorer diharapkan dapat lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah menghargai peran tenaga honorer sebagai bagian penting dari struktur pelayanan publik.

Tabel Standar Gaji Honorer PMK per Provinsi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara berkala menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang menjadi pedoman penganggaran honorarium bagi 4 kategori pegawai non-ASN: Satpam, Pengemudi (Sopir), Petugas Kebersihan (Pramubakti), dan Pramusaji di lingkungan instansi pemerintah. Besaran honorarium diatur bervariasi sesuai upah minimum regional dan indeks kemahalan masing-masing provinsi.

ProvinsiGaji Satpam & Sopir (per Bulan)Gaji Pramubakti & Kebersihan (per Bulan)Ketentuan Lembur & Uang Makan
DKI JakartaRp5.615.000Rp5.104.000Uang lembur Rp13.000/jam + makan lembur Rp30.000/hari
Jawa BaratRp3.777.000Rp3.433.000Uang lembur Rp13.000/jam + makan lembur Rp30.000/hari
Jawa TengahRp2.280.000Rp2.073.000Uang lembur Rp13.000/jam + makan lembur Rp30.000/hari
Jawa TimurRp4.135.000Rp3.759.000Uang lembur Rp13.000/jam + makan lembur Rp30.000/hari
BantenRp3.175.000Rp2.887.000Uang lembur Rp13.000/jam + makan lembur Rp30.000/hari
PapuaRp4.604.000Rp4.185.000Uang lembur Rp13.000/jam + makan lembur Rp30.000/hari

Selain standar gaji bulanan di atas, tenaga honorer yang ditugaskan di luar jam kerja normal berhak mendapatkan kompensasi uang lembur dan uang makan lembur. Penetapan ini memberikan kepastian perlindungan upah layak sebelum seluruh tenaga non-ASN ditata statusnya menjadi ASN penuh waktu maupun melalui skema gaji PPPK paruh waktu.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai Menkeu Resmi Umumkan Gaji Honorer Berdasarkan PMK: Satpam 6 Juta, selalu cek informasi terkini dan terupdate dari ASN Institute dan sumber resmi lainnya.

Bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, kebijakan ini adalah angin segar yang membawa harapan baru untuk tahun 2025.

Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa semua tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN, mendapatkan hak yang adil dan sesuai dengan kontribusinya.

Jangan lewatkan kesempatan pendaftaran PPPPK tahun 2025, dengan mengikuti persiapan dari sekarang join Bimbel PPPK Online dari ASN Institute platform bimbingan belajar nomor #1 di Indonesia dengan ribuan Member dan lulusan tiap tahunnya.

Sumber Referensi:

https://www.ayobandung.com/umum/7914274492/mulai-januari-2025-sri-mulyani-resmi-tetapkan-gaji-dan-tunjangan-bagi-tenaga-honorer-yang-tidak-lolos-pppk-2024-ada-yang-nyaris-6-juta https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf

FAQ Seputar Kenaikan Gaji Honorer Berdasarkan PMK

FAQ Seputar Standar Gaji Tenaga Honorer PMK Kemenkeu

Apa dasar hukum penetapan gaji tenaga honorer di instansi pemerintah?

Gaji tenaga honorer (satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramusaji) yang dibiayai APBN/APBD diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan yang diterbitkan setiap tahun anggaran.

Kategori tenaga honorer mana saja yang diatur standar gajinya dalam PMK Kemenkeu?

PMK Kemenkeu secara spesifik mengatur standar batas tertinggi honorarium untuk 4 kategori tenaga alih daya (outsourcing): Satpam/Petugas Keamanan, Pengemudi (Sopir Dinas), Petugas Kebersihan (Pramubakti), dan Pramusaji.

Mengapa besaran gaji honorer satpam di DKI Jakarta bisa mencapai di atas Rp5,6 juta?

Besaran gaji di DKI Jakarta memperhitungkan upah minimum provinsi (UMP), biaya hidup, serta alokasi tambahan berupa uang lembur dan uang makan dinas saat menjalankan penugasan operasional lembur.

Apakah tenaga honorer satpam dan pramubakti bisa diangkat menjadi PPPK?

Berdasarkan KepmenPAN-RB dan UU No. 20 Tahun 2023, jabatan satpam, sopir, dan petugas kebersihan diprioritaskan melalui mekanisme tenaga alih daya (outsourcing), sementara honorer administratif dan teknis diarahkan pada seleksi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Bagikan Artikel:
FacebookX / TwitterLinkedIn
PERSIAPAN SELEKSI 2026/2027

Tingkatkan Peluang Kelulusan ASN & Kedinasan Anda

Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kemampuan melalui simulasi tryout CAT berbasis standar BKN di ASN Institute.

Pilih Program BimbelSimulasi Tryout CAT
REFERENSI TERPILIH

Artikel Rekomendasi Terkait

Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RBBerita

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RB

Isu PPPK paruh waktu dihapus mendadak jadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Informasi tersebut menyebar...

27 Februari 2026Baca
Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!Berita

Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!

Fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik kini diwujudkan melalui hadirnya sekolah kedinasan b...

26 Februari 2026Baca
Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!Berita

Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!

PA PK TNI adalah jalur penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier yang membuka kesempatan bagi lulusan D4, S1, S...

25 Februari 2026Baca
Chat Sekarang