Kabar gembira datang bagi Anda yang berprofesi sebagai guru dan belum memiliki sertifikat pendidik!
Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2026 kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari upaya pemerintah menuntaskan sertifikasi guru di seluruh Indonesia.
Melaui program ini, Anda akan mendapatkan pengakuan resmi sebagai pendidik profesional yang dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Dengan menyandang status guru profesional, Anda berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup dan martabat guru.
Oleh karena itu, sebelum mendaftar, mari pahami syarat, alur pendaftaran, jenis soal ujian, dan jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu berikut ini agar Anda dapat mempersiapkan diri secara optimal dan menghindari kesalahan teknis yang sering menghambat kelulusan.
Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2026

Sebelum Anda mendaftar, pastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPG Guru Tertentu:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan (S1/D4)
- Mengajar pada satuan pendidikan formal sesuai ketentuan perundang-undangan
- Belum mencapai batas usia pensiun guru
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Lolos seleksi administrasi yang telah ditentukan
Selain syarat di atas, data Anda juga harus terdaftar dan aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), memiliki NUPTK yang valid, dan ijazah S1/D4 Anda sudah melalui proses Verval (Verifikasi dan Validasi).
Nah, satu hal yang sering menjadi penyebab kegagalan di tahap ini adalah masalah linieritas ijazah. Banyak guru gagal di tahap ini karena salah pilih bidang studi. Oleh karena itu, bidang studi pada ijazah Anda harus sesuai dengan mata pelajaran yang Anda ampu di sekolah.
Alur Pendaftaran PPG Guru Tertentu Melalui SIMPKB
Pendaftaran PPG Guru Tertentu dilakukan melalui aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Berikut alurnya secara bertahap:
Langkah 1: Login ke SIMPKB Akses platform melalui ppg.simpkb.id menggunakan akun SIMPKB Anda masing-masing.





