Penantian panjang para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 masih berlanjut dengan penuh tanya.
Meskipun proses seleksi telah usai, pengumuman hasil seleksi pppk 2024 yang seharusnya menjadi momen penentu ternyata masih tertahan di sejumlah instansi pemerintah.
Menanggapi keterlambatan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak tinggal diam dan telah mengeluarkan peringatan keras.
Dalam sebuah pertemuan daring pada Rabu, 16 Juli 2025, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, secara tegas meminta seluruh instansi untuk tidak lagi menunda-nunda proses krusial ini.
Keterlambatan pengumuman hasil seleksi pppk 2024 ini dikhawatirkan dapat menghambat agenda nasional yang lebih besar, yaitu penuntasan status tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang.
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Fokus utama dari desakan BKN saat ini adalah pada pengumuman hasil seleksi pppk 2024 tahap 2.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto, masih terdapat puluhan instansi yang belum merilis hasil kelulusan untuk formasi Tahap II. Rinciannya cukup mengkhawatirkan:
- 18 instansi belum mengumumkan hasil untuk jabatan fungsional dan teknis.
- 19 instansi belum mengumumkan hasil untuk formasi tenaga kesehatan.
- 19 instansi belum mengumumkan hasil untuk formasi guru.
Secara keseluruhan, tercatat ada 21 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang belum menyelesaikan proses pengumuman hasil seleksi pppk 2024 ini, baik untuk sebagian maupun seluruh formasi yang dibuka.

Keterlambatan ini tentu menciptakan ketidakpastian bagi para pelamar yang telah mencurahkan waktu dan tenaga mereka.
BKN menegaskan bahwa proses seleksi kompetensi telah selesai, dan kini bola sepenuhnya ada di tangan masing-masing instansi untuk segera mempublikasikan hasilnya.
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024
Keterlambatan rilis pengumuman hasil akhir seleksi pppk 2024 ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berpotensi melanggar target waktu yang lebih besar.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK wajib dituntaskan paling lambat pada 1 Oktober 2025.




