PPPK paruh waktu adalah skema yang hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil memperoleh formasi penuh waktu, tetapi tetap ingin mendapat kepastian status kepegawaian dalam sistem ASN.
Dengan jam kerja yang lebih terbatas dibanding PPPK reguler, struktur penghasilan pun menyesuaikan, namun bukan berarti hak-haknya sebagai ASN ikut terpangkas.
Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap berapa gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMP di setiap provinsi di Indonesia, lengkap dengan komponen-komponen gajinya.
Komponen Gaji PPPK Paruh Waktu

Meski bekerja dengan jam terbatas, komponen gaji PPPK paruh waktu tetap mengikuti kerangka penggajian ASN.
Yang membedakan hanyalah cara perhitungan karena sebagian besar komponen dihitung secara proporsional (prorata) sesuai jam kerja yang disepakati dalam perjanjian kerja.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah pondasi dari seluruh struktur penghasilan PPPK paruh waktu. Secara regulasi, nominalnya mengacu pada golongan dan jenjang jabatan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Namun, karena sifatnya paruh waktu, gaji pokok yang diterima tidak penuh, melainkan dihitung prorata berdasarkan porsi jam kerjanya dibandingkan jam kerja standar ASN (40 jam per minggu).
Artinya, dasar nominalnya sama untuk semua PPPK, tetapi yang masuk ke rekening adalah hasil perhitungan proporsional dari angka tersebut.
2. Tunjangan
Tunjangan diberikan dengan mengacu pada gaji pokok sebagai dasar perhitungan. Besarannya sangat bergantung pada jenis tunjangan dan kebijakan instansi tempat bekerja.
Umumnya, tunjangan juga diberikan secara proporsional mengikuti porsi jam kerja yang telah ditetapkan, bukan dalam jumlah penuh seperti PPPK reguler.
3. Gaji ke-13
PPPK paruh waktu juga berhak menerima Gaji ke-13. Komponen ini adalah bentuk dukungan penghasilan tambahan tahunan dari pemerintah, dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima secara proporsional, jadi meski tidak sebesar PPPK penuh waktu, hak ini tetap ada dan diakui.
4. Tunjangan Hari Raya (THR)
Sebagai ASN yang diakui secara hukum, PPPK paruh waktu juga berhak atas THR. Secara umum, THR diberikan setara dengan satu bulan gaji pokok.
Untuk skema paruh waktu, nilainya menyesuaikan besaran gaji bulanan yang diterima, bukan angka gaji penuh waktu.
5. Jaminan Sosial
PPPK paruh waktu mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua juga diakui.
Namun perlu dicatat bahwa untuk PPPK paruh waktu, mekanisme teknis pelaksanaan pensiun masih menunggu peraturan pemerintah sebagai aturan turunan. Hak sudah ada, implementasinya masih dalam proses.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Provinsi





