Bagi Anda yang berencana mendaftar menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia, informasi tentang tunjangan TNI 2026 tentu menjadi hal yang penting untuk diketahui.
Perlu diketahui bahwa penghasilan prajurit TNI tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada berbagai tunjangan yang diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, status keluarga, hingga lokasi penugasan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja tunjangan TNI 2026 yang diterima prajurit, jadi mari simak sampai akhir!
Tunjangan TNI 2026

Aturan terkait tunjangan tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Berikut adalah daftar lengkap tunjangan TNI apa saja yang diterima prajurit, mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin adalah salah satu komponen terbesar dalam penghasilan prajurit TNI.
Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan berlaku sama untuk ketiga matra, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Nilainya ditentukan berdasarkan kelas jabatan, bukan sekadar pangkat. Berikut rincian tukin berdasarkan Perpres 102/2018:
| Jabatan / Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
| KSAD, KSAL, KSAU | Rp37.810.500 |
| Kasum, Wakil KSAD/KSAL/KSAU | Rp34.902.000 |
| Kelas Jabatan 17 | Rp29.085.000 |
| Kelas Jabatan 16 | Rp20.695.000 |
| Kelas Jabatan 15 | Rp14.721.000 |
| Kelas Jabatan 14 | Rp11.670.000 |
| Kelas Jabatan 13 | Rp8.562.000 |
| Kelas Jabatan 12 | Rp7.271.000 |
| Kelas Jabatan 11 | Rp5.183.000 |
| Kelas Jabatan 10 | Rp4.551.000 |
| Kelas Jabatan 9 | Rp3.781.000 |
| Kelas Jabatan 8 | Rp3.319.000 |
| Kelas Jabatan 7 | Rp2.928.000 |
| Kelas Jabatan 6 | Rp2.702.000 |
| Kelas Jabatan 5 | Rp2.493.000 |
| Kelas Jabatan 4 | Rp2.350.000 |
| Kelas Jabatan 3 | Rp2.216.000 |
| Kelas Jabatan 2 | Rp2.089.000 |
| Kelas Jabatan 1 | Rp1.968.000 |
Sebagai gambaran, Prajurit Dua yang baru memulai dinas umumnya berada di kelas jabatan 1.
Letnan Dua lulusan Akmil umumnya berada di kelas jabatan 6 atau 7. Kapten dengan masa pengabdian sekitar empat tahun dapat menduduki kelas jabatan 8.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Prajurit yang sudah menikah secara sah berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan ini hanya diberikan untuk satu pasangan dan tidak berlaku ganda apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, TNI, atau Polri.





