Isu PPPK paruh waktu dihapus mendadak jadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Informasi tersebut menyebar cepat dan membuat banyak tenaga honorer dan pegawai non-ASN mempertanyakan tentang masa depan pekerjaan, keberlanjutan kontrak, hingga arah kebijakan pemerintah ke depan.
Namun, benarkah kabar tersebut sesuai dengan kondisi kebijakan saat ini? Ataukah ada kesalahpahaman dalam memahami arah penataan ASN yang sedang berjalan? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui langsung jawaban dari pemerintah.
Pemerintah Tegaskan Isu PPPK Paruh Waktu Dihapus Tidak Benar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana resmi untuk menghapus status PPPK paruh waktu.
“Enggak ada (penghapusan PPPK paruh waktu). Mereka juga baru diangkat masa mau dihapus, kasihan dong,” kata Rini saat ditemui di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Salah satu kelompok yang paling banyak terpengaruh oleh isu ini adalah para guru yang berstatus PPPK paruh waktu. Rini memastikan bahwa tenaga guru yang berstatus PPPK paruh waktu juga tidak masuk dalam wacana penghapusan:
“Nah itu termasuk yang guru-guru yang paruh waktu. Jadi memang, kayaknya saya baru dengar tuh ada penghapusan. Belum pernah dengar saya,” lanjutnya.
MenPAN-RB Rini Widyantini juga mempertanyakan sendiri logika di balik isu penghapusan tersebut:
“Kenapa dihapus? P3K paruh waktu kan itu salah satu bagian kebijakan P3K yang kemarin tidak ada formasinya, yang tidak diusulkan oleh instansi begitu,” sambungnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai PPPK paruh waktu dihapus tidaklah benar.
Namun, status paruh waktu tersebut tetap tidak akan otomatis berubah menjadi penuh waktu.
Jadi, bagi yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu, Anda tetap harus mengikuti seleksi ulang terlebih dahulu, sedangkan yang tetap memilih skema paruh waktu tetap memiliki kepastian kerja PPPK seperti biasa.
Nah, bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, persiapan tentu tidak bisa dilakukan secara instan.





