Kalau Anda sedang mengincar formasi analis perdagangan ahli pertama di pengadaan CPNS, ada satu hal yang sebaiknya Anda pahami sejak awal, yaitu tugasnya.
Bukan sekadar hafal namanya, tapi benar-benar paham apa tugas analis perdagangan ahli pertama sehari-hari, sebab jabatan ini punya ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari perdagangan dalam negeri hingga perlindungan dan pemberdayaan konsumen.
Memahami tugasnya sejak awal juga akan membantu Anda menilai sendiri apakah formasi ini memang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat Anda.
Nah, di artikel ini, akan dibahas tentang tugas analis perdagangan ahli pertama yang sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mari simak sampai akhir!
Apa Itu Analis Perdagangan Ahli Pertama?

Sebelum masuk ke detail tugas, ada baiknya Anda memahami dulu apa itu analis perdagangan ahli pertama secara keseluruhan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020, analis perdagangan ahli pertama adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
Jabatan ini merupakan jenjang terendah dari empat tingkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, yaitu:
- Analis Perdagangan Ahli Pertama
- Analis Perdagangan Ahli Muda
- Analis Perdagangan Ahli Madya
- Analis Perdagangan Ahli Utama
Sebagai jenjang paling awal, Ahli Pertama berperan sebagai pelaksana teknis fungsional yang bekerja langsung di lapangan maupun di meja analisis data.
Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi jabatan fungsional kategori keahlian, dan masuk dalam rumpun jabatan yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
Satu hal yang perlu Anda catat: jabatan ini bisa diisi tidak hanya di instansi pemerintah pusat, tetapi juga di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menangani kegiatan perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, atau pemberdayaan konsumen.
Tugas Analis Perdagangan Ahli Pertama

Uraian tugas analis perdagangan ahli pertama sudah ditetapkan secara rinci dalam Permenpan RB No. 68 Tahun 2020, Pasal 8 ayat (1) huruf a. Berikut penjelasan masing-masing tugas tersebut:
1. Mengidentifikasi Data dan Informasi untuk Rekomendasi Strategis
Anda bertugas mengumpulkan dan mengenali data serta informasi yang relevan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen. Tanpa data yang tepat, rekomendasi kebijakan tidak akan punya landasan yang kuat.
2. Memperbarui Data Perizinan dan Nonperizinan
Anda bertanggung jawab menjaga data perizinan usaha perdagangan agar selalu akurat dan terkini. Ini mencakup baik izin usaha biasa maupun dokumen nonperizinan yang terkait dengan perdagangan dan perlindungan konsumen.
3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen Permohonan
Setiap pelaku usaha yang mengajukan perizinan atau nonperizinan perdagangan harus melewati tahap pemeriksaan dokumen.Nah, Anda berperan memastikan semua berkas yang masuk sudah lengkap sesuai jenis permohonan yang diajukan.




