Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS dan mengincar formasi analis kerjasama ahli pertama, mengetahui gambaran tugasnya tentu sangat perlu supaya Anda bisa tahu apakah formasi ini cocok atau tidak untuk Anda ke depannya.
Tugas analis kerjasama ahli pertama berfokus pada identifikasi, inventarisasi, dan penyiapan data terkait pengelolaan kerja sama pemerintah, baik dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk lebih lengkapnya, artikel ini merangkum seluruh informasi yang Anda butuhkan, berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2024. Mari simak sampai akhir!
Apa Itu Analis Kerja Sama Ahli Pertama?

Analis kerjasama ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (JFAKS).
Jabatan ini masuk dalam rumpun manajemen dan kategori keahlian, yang berarti mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.
Secara kelembagaan, analis kerja sama ahli pertama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kerja sama di instansi pemerintah.
Jabatan ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator yang membidangi fungsi kerja sama.
Jenjang dalam JFAKS sendiri terdiri dari empat tingkatan: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Analis kerjasama ahli pertama berada di jenjang paling bawah, artinya tugas-tugasnya lebih bersifat teknis dan operasional, yaitu mengumpulkan dan menyiapkan data yang akan diproses lebih lanjut oleh jenjang di atasnya.
Adapun pangkat yang ditetapkan untuk jenjang ini adalah Penata Muda golongan ruang III/a bagi lulusan S1 atau Diploma IV, dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi lulusan Magister (S2).
Tugas Analis Kerjasama Ahli Pertama

Tugas analis kerjasama ahli pertama diatur secara rinci dalam Lampiran I Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2024.
Secara umum, tugas pada jenjang ini mencakup kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan bahan yang menjadi fondasi bagi pekerjaan analisis di jenjang yang lebih tinggi.
Berikut adalah rincian tugas analis kerja sama ahli pertama berdasarkan regulasi tersebut, dikelompokkan sesuai ruang lingkup kegiatannya.
1. Identifikasi dan Inventarisasi Data Kegiatan Kerja Sama
Tugas paling mendasar di jenjang ini adalah mengumpulkan dan menginventarisasi data yang mencakup beberapa kegiatan berikut.
Pertama, melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi kegiatan atau usulan kerja sama.
Hasil dari kegiatan ini adalah dokumen matriks data kegiatan, yang memuat informasi seperti mitra pembangunan, bidang atau isu, lokasi, metodologi, waktu pelaksanaan, dan kebutuhan sumber daya.
Kedua, melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi terkait masalah, gap, kebutuhan, atau potensi kerja sama.
Hasilnya berupa dokumen matriks data identifikasi yang akan menjadi bahan analisis bagi Analis Kerja Sama Ahli Muda.




