Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS, memahami tugas dari setiap formasi yang tersedia merupakan langkah penting sebelum menentukan pilihan.
Jika Anda sedang mengincar formasi Penjamin Mutu Produksi Ahli Pertama, maka Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja tugas penjamin mutu produk ahli pertama.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tugas dan tanggung jawabnya yang perlu Anda pahami sebelum mendaftar pada formasi ini.
Apa Itu Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama?

Penjamin mutu produk ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam jabatan fungsional Penjamin Mutu Produk kategori keahlian.
Artinya, kalau Anda lulus CPNS di formasi Penjamin Mutu Produk, Anda akan menempati posisi Ahli Pertama.
Secara definisi, jabatan ini berada di bawah naungan Instansi Pembina, yaitu Kementerian Perdagangan.
Pejabat fungsional di jenjang ini bertugas melaksanakan penjaminan mutu produk melalui empat jalur utama: pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Jabatan ini masuk dalam klasifikasi rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jenjang di atasnya secara berurutan adalah Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Jadi, posisi Ahli Pertama ini ibarat pondasi dari keseluruhan karier fungsional di bidang mutu produk.
Tugas Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama

Nah, tugas penjamin mutu produk ahli pertama sendiri telah diatur secara rinci dalam Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 69 Tahun 2020.
Setiap tugas memiliki output yang jelas, dan setiap output memiliki nilai angka kredit yang akan menentukan laju kenaikan pangkat dan jabatan Anda. Berikut uraian lengkapnya berdasarkan empat sub-unsur kegiatan utama.
1. Menganalisis Data Terkait Pengembangan Standar Mutu Produk
Salah satu tugas awal yang diemban oleh penjamin mutu produk ahli pertama adalah menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan pengembangan standar mutu produk.
Output dari kegiatan ini adalah dokumen hasil analisis, dengan nilai angka kredit sebesar 0,064 per dokumen.




