Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Dari gempa bumi, tsunami, banjir, hingga letusan gunung berapi, ancaman bencana hampir selalu ada di setiap sudut wilayah.
Karena itu, pemerintah membutuhkan tenaga profesional yang secara khusus menangani analisis di bidang kebencanaan, yaitu analis kebencanaan ahli pertama.
Namun, tugas analis kebencanaan ahli pertama sebetulnya lebih kompleks dari itu. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang tugas analis kebencanaan ahli pertama berdasarkan regulasi resmi yang berlaku.
Apa Itu Analis Kebencanaan Ahli Pertama?

Sebelum masuk ke rincian tugas, penting untuk memahami dulu posisi ini secara keseluruhan.
Analis kebencanaan ahli pertama adalah jenjang terendah dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kategori keahlian yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan pada jenjang pemula. .
Jabatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Ada tiga jenjang dalam jabatan fungsional ini:
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama — golongan ruang III/a dan III/b
- Analis Kebencanaan Ahli Muda — golongan ruang III/c dan III/d
- Analis Kebencanaan Ahli Madya — golongan ruang IV/a, IV/b, dan IV/c
Untuk diangkat melalui jalur pengangkatan pertama (CPNS), persyaratannya adalah:
- Berstatus PNS
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV dari bidang ilmu yang relevan, antara lain: administrasi, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, atau ilmu kesehatan masyarakat
- Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
Setelah diangkat, dalam waktu paling lama 3 tahun, pejabat fungsional wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Kebencanaan.
Tugas Analis Kebencanaan Ahli Pertama

Tugas pokok analis kebencanaan ahli pertama mencakup lima sub-unsur kegiatan yang masing-masing punya rincian tersendiri. Berikut penjelasannya satu per satu.




