Di balik sistem kepegawaian pemerintah yang rapi, ada jabatan yang bekerja di balik layar dan mengurus semuanya, yakni Analis SDM Aparatur.
Jabatan ini bertanggung jawab atas pengelolaan pegawai negeri mulai dari perencanaan, rekrutmen, pengembangan, hingga penilaian kinerja.
Jika Anda ingin memahami lebih detail tentang tugas analis SDM aparatur ahli pertama dan seberapa besar pengaruhnya terhadap kualitas birokrasi, simak artikel ini sampai akhir!
Apa Itu Analis SDM Aparatur Ahli Pertama?

Sebelum masuk ke uraian tugasnya, ada baiknya Anda memahami dulu posisi jabatan ini. Analis SDM aparatur ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur kategori keahlian. Jabatan ini diatur resmi dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2020.
Adapun tugasnya yaitu menyusun dokumen-dokumen dasar pengelolaan SDM di instansi pemerintah.
Golongan ruang untuk jenjang ini adalah III/a dan III/b bagi yang masuk dengan ijazah S-1 atau D-IV.
Tugas Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2020, uraian tugas Analis SDM Aparatur Ahli Pertama terdiri atas 30 butir kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya. Berikut penjelasan berdasarkan kelompok tugasnya.
1. Menyusun Dokumen Kebutuhan dan Pengadaan ASN
Tanggung jawab Analis SDM Aparatur ahli pertama salah satunya adalah menyusun kebutuhan ASN sesuai aturan yang berlaku. Tahap ini menjadi dasar dari seluruh proses manajemen kepegawaian.
Jika kebutuhan pegawai tidak dihitung dengan tepat, proses rekrutmen bisa tidak sesuai dengan kebutuhan instansi.
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama juga menyusun rancangan pengadaan ASN, yaitu mengatur tahapan seleksi agar berjalan sesuai ketentuan.
Setiap dokumen yang dibuat dalam kegiatan ini memiliki angka kredit antara 0,25 sampai 0,45, tergantung jenis dan tingkat kesulitannya.
2. Menyusun Kerangka Kerja Kepangkatan, Jabatan, dan Karier
Analis SDM aparatur jenjang Ahli Pertama bertanggung jawab menyusun kerangka kerja untuk pangkat, jabatan, dan pengembangan karier pegawai.
Tugasnya meliputi perancangan jalur karier, pola promosi, dan struktur jabatan yang akan menjadi panduan bagi instansi dalam mengelola perjalanan karier para pegawainya.





