Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS, memahami tugas dari setiap formasi yang tersedia merupakan langkah penting sebelum menentukan pilihan.
Jika Anda tertarik dengan formasi Analis Anggaran Ahli Pertama, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja tanggung jawab yang akan dijalankan dalam jabatan tersebut.
Dengan memahami peran dan ruang lingkup pekerjaannya, Anda dapat menilai apakah formasi ini sesuai dengan latar belakang pendidikan serta kemampuan yang dimiliki.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas berbagai tugas Analis Anggaran Ahli Pertama yang perlu Anda pahami sebelum mendaftar pada formasi tersebut.
Apa Itu Analis Anggaran Ahli Pertama?

Analis anggaran ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam jabatan fungsional Analis Anggaran kategori keahlian.
Berdasarkan Permenpan RB No. 21 Tahun 2016, jabatan analis anggaran ahli pertama masuk dalam rumpun akuntan dan anggaran, dan ditempatkan di Kementerian Negara atau Lembaga sebagai pejabat fungsional di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Analis anggaran ahli pertama bertugas melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran, mulai dari menginventarisasi data, menyiapkan bahan kebijakan, hingga menyusun rekomendasi tingkat 1 kepada atasannya.
“Tingkat 1” berarti rekomendasinya masih bersifat awal dan akan diproses lebih lanjut oleh jenjang di atasnya (Muda, Madya, hingga Utama).
Untuk diangkat ke posisi ini melalui jalur pengangkatan pertama, seseorang harus berstatus PNS, berijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang Ekonomi, Administrasi, Hukum, atau kualifikasi lain yang ditetapkan instansi pembina, serta telah lulus diklat fungsional dan uji kompetensi di bidang penganggaran. Instansi pembina jabatan ini adalah Kementerian Keuangan.
Tugas Analis Anggaran Ahli Pertama

Uraian tugas analis anggaran ahli pertama diatur secara rinci dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Permenpan RB No. 21 Tahun 2016. Ada 97 butir kegiatan yang tercantum, dan semuanya bisa dikelompokkan ke dalam beberapa area kerja utama berikut ini.
1. Analisis Kebijakan Fiskal dan Penyusunan RAPBN
Kelompok tugas ini adalah inti dari pekerjaan seorang analis anggaran ahli pertama. Kegiatannya meliputi:
- Menginventarisasi data dan klasifikasi arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan nasional per tema atau bidang
- Menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional
- Menginventarisasi data, bahan, dan parameter penyusunan asumsi dasar ekonomi makro
- Menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil pengujian parameter asumsi dasar ekonomi makro
- Menginventarisasi data, bahan, dan parameter penyusunan usulan kebijakan dan proyeksi perhitungan RAPBN
- Menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil pengujian parameter proyeksi perhitungan RAPBN dan usulan kebijakan
- Menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil pengujian parameter penyusunan postur RAPBN
- Menginventarisasi kebutuhan bahan dan data penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF)




