Keputusan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 menarik perhatian banyak pihak.
Banyak tenaga honorer yang berharap bisa diangkat menjadi PPPK, namun tidak semua honorer jadi PPPK pada tahun ini.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang berhak mendapatkan kesempatan menjadi PPPK, dan siapa yang harus bersiap untuk mencari peluang lain.

Keputusan Menpan RB ini mengguncang dunia kepegawaian, terutama bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan berharap mendapatkan status yang lebih pasti dalam karier mereka.
Kebijakan ini tentu menjadi berita baik bagi sebagian orang, namun bagi yang tidak memenuhi kriteria, ini menjadi tantangan besar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga honorer jadi pppk dapat memahami dengan jelas kriteria yang dibutuhkan agar dapat diangkat menjadi PPPK pada 2025.
Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu?
Salah satu hal yang menarik dalam kebijakan ini adalah adanya kesempatan bagi tenaga honorer jadi PPPK paruh waktu.
Sebagian tenaga honorer yang bekerja dengan jam kerja yang fleksibel atau kurang dari full-time juga dapat memiliki kesempatan untuk diangkat.
Namun, tidak semua honorer jadi PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu. Hal ini tentunya memunculkan banyak pertanyaan: siapa saja honorer jadi PPPK paruh waktu, dan bagaimana proses seleksinya?
Keputusan Menpan RB ini memberikan peluang bagi tenaga honorer dengan jam kerja paruh waktu, seperti guru atau tenaga kesehatan, untuk diangkat sebagai PPPK.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat mengakses peluang ini.
Beberapa kriteria harus dipenuhi agar seseorang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kriteria Prioritas Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak semua honorer jadi PPPK, karena hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang akan dipilih.
Berikut ini adalah beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK:





