Berita

Ketentuan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK: Kuota Formasi & Solusi Paruh Waktu

Aisyah SOleh Aisyah S
7 min baca
honorer jadi pppk

honorer jadi p3k

Keputusan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 menarik perhatian banyak pihak.

Banyak tenaga honorer yang berharap bisa diangkat menjadi PPPK, namun tidak semua honorer jadi PPPK pada tahun ini.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang berhak mendapatkan kesempatan menjadi PPPK, dan siapa yang harus bersiap untuk mencari peluang lain.

honorer jadi pppk
source : detik.com

Keputusan Menpan RB ini mengguncang dunia kepegawaian, terutama bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan berharap mendapatkan status yang lebih pasti dalam karier mereka.

Kebijakan ini tentu menjadi berita baik bagi sebagian orang, namun bagi yang tidak memenuhi kriteria, ini menjadi tantangan besar.

Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga honorer jadi pppk dapat memahami dengan jelas kriteria yang dibutuhkan agar dapat diangkat menjadi PPPK pada 2025.

Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu?

Salah satu hal yang menarik dalam kebijakan ini adalah adanya kesempatan bagi tenaga honorer jadi PPPK paruh waktu.

Sebagian tenaga honorer yang bekerja dengan jam kerja yang fleksibel atau kurang dari full-time juga dapat memiliki kesempatan untuk diangkat.

Namun, tidak semua honorer jadi PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu. Hal ini tentunya memunculkan banyak pertanyaan: siapa saja honorer jadi PPPK paruh waktu, dan bagaimana proses seleksinya?

Keputusan Menpan RB ini memberikan peluang bagi tenaga honorer dengan jam kerja paruh waktu, seperti guru atau tenaga kesehatan, untuk diangkat sebagai PPPK.

Namun, tidak semua tenaga honorer dapat mengakses peluang ini.

Beberapa kriteria harus dipenuhi agar seseorang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kriteria Prioritas Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

honorer jadi pppk
source : sindonews.com

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak semua honorer jadi PPPK, karena hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang akan dipilih.

Berikut ini adalah beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK:

  1. Tenaga Honorer Terdaftar dalam Database BKN
    Salah satu syarat utama untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah terdaftarnya tenaga honorer dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi honorer yang belum terdaftar, ini menjadi tantangan pertama yang harus dihadapi. Untuk itu, pastikan Anda sudah terdaftar dalam sistem BKN jika ingin memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah membutuhkan data yang jelas dan terstruktur mengenai tenaga honorer yang bekerja di seluruh instansi.
  2. Pernah Mengikuti Seleksi CPNS atau PPPK
    Tenaga honorer yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK dan tidak lulus juga masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK pada 2025. Meskipun gagal dalam seleksi sebelumnya, pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki dalam mengikuti seleksi tersebut memberikan nilai tambah, dan memberi peluang bagi mereka yang terus berusaha dan tidak menyerah.
  3. Jabatan yang Tersedia untuk PPPK
    Pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk jabatan tertentu yang memang membutuhkan tenaga kerja, seperti guru, tenaga kesehatan, dan jabatan lainnya yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, hanya honorer yang bekerja pada posisi-posisi tersebut yang akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Tenaga honorer di luar bidang-bidang ini kemungkinan besar tidak akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
  4. Evaluasi Kinerja
    Sebelum diangkat sebagai PPPK, kinerja tenaga honorer akan dievaluasi secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memiliki kinerja yang baik dan berdedikasi yang dapat diterima sebagai PPPK. Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga honorer untuk selalu menunjukkan kinerja yang optimal agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Mekanisme Seleksi dan Perankingan Formasi PPPK

Proses pengangkatan honorer jadi PPPK dilakukan dengan beberapa langkah yang telah ditetapkan pemerintah.

Proses ini tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK:

  1. Usulan dari Instansi
    Langkah pertama dalam proses pengangkatan PPPK adalah usulan yang diajukan oleh instansi terkait. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi akan mengajukan usulan kebutuhan pegawai. Usulan ini akan berisi jumlah tenaga honorer yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan instansi terkait, serta jabatan-jabatan yang tersedia untuk PPPK.

2. Penetapan oleh Menpan RB
Setelah menerima usulan dari masing-masing instansi, Menpan RB akan menetapkan jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Keputusan ini akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah, dan tenaga honorer yang memenuhi kriteria akan dipilih berdasarkan hasil evaluasi.

3. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Setelah keputusan pengangkatan PPPK diumumkan, langkah selanjutnya adalah penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK yang terpilih. Nomor ini akan menjadi identitas resmi sebagai pegawai pemerintah. Dengan penerbitan NIP, status tenaga honorer akan berubah menjadi PPPK.

Ketentuan Masa Perjanjian Kerja dan Skema Kesejahteraan

honorer jadi pppk
source : tribunnews.com

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK adalah masa kontrak dan tunjangan yang akan diterima.

Masa kontrak untuk PPPK adalah satu tahun, namun kontrak ini bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahunnya.

Oleh karena itu, bagi PPPK yang ingin melanjutkan kontrak mereka, penting untuk menunjukkan kinerja yang baik dan profesional.

Tunjangan yang diterima oleh PPPK akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Tunjangan ini bisa bervariasi, tergantung pada anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.

Meskipun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK bisa berbeda tergantung pada jam kerja dan kebijakan instansi.

Tenaga honorer yang dialihkan ke skema paruh waktu tetap memperoleh kepastian upah mengacu pada aturan gaji PPPK paruh waktu di atas UMP.

Penutup

Keputusan Menpan RB terkait pengangkatan PPPK memberikan harapan bagi banyak tenaga honorer yang selama ini bekerja keras tanpa status yang jelas. Namun, tidak semua honorer jadi PPPK.

Hanya mereka yang memenuhi kriteria yang akan mendapatkan kesempatan ini. Bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari PPPK, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan menunjukkan kinerja terbaik dalam pekerjaan Anda.

Bagi kalian yang ingin mengikuti tes PPPK tahun ini, wajib mempersiapkan diri dari sekarang dengan cara mengikuti pelatihan khusus atau mengikuti bimbel PPPK online di ASN Institute.

Pertanyaan Seputar Ketentuan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK: Kuota Formasi & Solusi Paruh Waktu

Mengapa tidak semua tenaga honorer otomatis diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?

Pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dibatasi oleh ketersediaan kuota formasi dan kemampuan alokasi APBD/APBN masing-masing instansi. Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan skala prioritas pelamar (eks THK-II dan non-ASN terdata BKN) serta peringkat nilai CAT.

Bagaimana solusi pemerintah bagi honorer yang telah ikut tes namun kuota formasi habis?

Pemerintah membuka opsi pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu (Part-Time) sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 dan KepmenPAN-RB terkait, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal maupun penurunan pendapatan.

Apakah pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu memiliki NIP resmi?

Ya. PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN dan tercatat di pangkalan data nasional SIASN.

Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari?

Bisa. Apabila instansi memiliki lowongan kebutuhan formasi serta ketersediaan anggaran di tahun anggaran berikutnya, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi Penuh Waktu melalui mekanisme evaluasi kinerja tanpa mengulang tes CAT dari awal.

Bagikan Artikel:
FacebookX / TwitterLinkedIn
PERSIAPAN SELEKSI 2026/2027

Tingkatkan Peluang Kelulusan ASN & Kedinasan Anda

Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kemampuan melalui simulasi tryout CAT berbasis standar BKN di ASN Institute.

Pilih Program BimbelSimulasi Tryout CAT
REFERENSI TERPILIH

Artikel Rekomendasi Terkait

Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RBBerita

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RB

Isu PPPK paruh waktu dihapus mendadak jadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Informasi tersebut menyebar...

27 Februari 2026Baca
Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!Berita

Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!

Fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik kini diwujudkan melalui hadirnya sekolah kedinasan b...

26 Februari 2026Baca
Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!Berita

Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!

PA PK TNI adalah jalur penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier yang membuka kesempatan bagi lulusan D4, S1, S...

25 Februari 2026Baca
Chat Sekarang