Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kepastian gaji P3K Paruh Waktu.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan gaji P3K Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang beralih ke skema gaji p3k paruh waktu.
Melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, pemerintah memastikan bahwa gaji P3K Paruh Waktu wajib di atas UMP, disesuaikan dengan gaji sebelumnya dan thr pns atau sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah adanya penurunan pendapatan bagi tenaga honorer yang beralih ke P3K Paruh Waktu.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga honorer yang menerima gaji di bawah standar atau mengalami keterlambatan pembayaran.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah.
Pemerintah juga menekankan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di luar skema P3K Paruh Waktu atau Penuh Waktu.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah.
Berapa Gaji P3K Paruh Waktu?
Gaji P3K Paruh Waktu ditetapkan minimal sebesar UMP di wilayah tempat pegawai tersebut bertugas, disesuaikan dengan gaji sebelumnya atau sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.
Jika tenaga honorer sebelumnya menerima gaji lebih tinggi dari UMP, maka besaran gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji terakhir mereka. Dengan demikian, tidak ada pengurangan drastis dalam pendapatan mereka setelah beralih status menjadi PPPK.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas tertentu yang diatur dalam regulasi. Namun, perbedaan utama antara gaji P3K Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada sistem penggajian dan jam kerja:





