Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah memasuki babak krusial seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu kelompok prioritas utama yang menjadi fokus penyelesaian status kepegawaian nasional adalah tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). Kelompok ini telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun dalam pelayanan publik, namun selama ini berada dalam ketidakpastian status hukum dan kesejahteraan.
Pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyusun regulasi teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memberikan afirmasi khusus bagi honorer eks THK-II. Melalui skema verifikasi dan validasi (verval) data terintegrasi, pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga honorer tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan tanpa penurunan pendapatan.

Pengertian Tenaga Honorer Eks THK-II dan Regulasi Payung Hukum
Tenaga Honorer Kategori II atau eks THK-II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui mekanisme lain seperti pos belanja operasional barang dan jasa atau komite sekolah. Berdasarkan kriteria BKN, kelompok ini telah terdaftar dalam pangkalan data resmi BKN sejak pendataan ulang tahun 2005 dan telah mengantongi nomor registrasi THK-II.
Landasan hukum utama pengangkatan tenaga honorer eks THK-II berakar pada Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah ada. Regulasi ini diperkuat melalui Keputusan MenPAN-RB mengenai Mekanisme Seleksi Pengadaan PPPK, yang menetapkan hierarki prioritas kelulusan afirmasi bagi tenaga honorer yang telah terdata resmi di BKN.
Berbeda dengan pelamar umum atau pelamar non-ASN baru, eks THK-II mendapatkan perlakuan khusus dalam proses seleksi. Posisi mereka ditempatkan pada tier prioritas teratas setelah pelamar prioritas guru (P1), memastikan bahwa masa pengabdian panjang mereka dihargai secara proporsional oleh negara sebelum formasi dialokasikan kepada pelamar umum.
Skema Verifikasi dan Validasi (Verval) BKN Serta Audit Kriteria
Untuk memastikan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas anggaran negara, BKN bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan proses verifikasi dan validasi (verval) data non-ASN. Verval ini menjadi pintu penyaring mutlak guna mencegah masuknya tenaga honorer siluman atau titipan yang tidak memenuhi kriteria masa kerja.

Audit kriteria verval BKN mencakup enam kelompok pengecekan data pokok:





