Bagi Anda yang sudah mengikuti tes CAT BKN dalam proses rekrutmen PPPK KemenHAM 2026, selamat sudah sampai sejauh ini.
Namun, perjuangan Anda sebetulnya masih belum selesai karena jika Anda lulus pada seleksi CAT kemarin, maka pada 27 hingga 31 Maret 2026 nanti, Anda harus mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan KemenHAM 2026.
Jadi, sembari menunggu pengumuman kelulusan dirilis, pahami lebih dulu apa itu seleksi kompetensi teknis tambahan agar Anda bisa lebih mudah menentukan arah persiapan ke depannya.
Sistem Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan KemenHAM

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK adalah ujian tulis berbasis esai. Berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar yang menggunakan format pilihan ganda berbasis CAT, SKTT menggunakan format tes tertulis esai sehingga peserta dituntut untuk menganalisis dan menguraikan jawaban secara terstruktur.
Selain untuk menyaring peserta yang lulus tes CAT, tes ini juga berperan sebagai penentu peringkat bagi peserta yang memiliki nilai akumulasi CAT BKN yang sama persis di batas akhir peringkat tertinggi.
Artinya, jika Anda dan peserta lain memiliki skor CAT yang identik dan hanya ada satu kursi tersisa, hasil dari tes tambahan inilah yang akan memutuskan siapa yang berhak lulus.
Ini Materi yang Akan Diuji di SKTT

Seperti yang telah disebutkan, SKTT ini adalah tes tertulis berbasis esai. Berikut rincian materi dan sistem penilaiannya:
Tes Tertulis: Peserta diwajibkan menjawab sebanyak 20 (dua puluh) pertanyaan dalam bentuk esai. Setiap pertanyaan menuntut jawaban yang terstruktur, logis, dan relevan dengan bidang kompetensi yang dilamar.
Sistem Penilaian: Setiap jawaban memiliki rentang nilai antara 0 hingga 5. Dengan 20 soal, nilai maksimal yang bisa diraih peserta pada tahap ini adalah 100.
Jadi, Anda tidak bisa mengandalkan tebakan atau keberuntungan karena setiap poin dinilai berdasarkan kualitas dan kedalaman analisis Anda.
Teknis Pelaksanaan Berdasarkan Pengumuman Resmi KemenHAM

KemenHAM telah menerbitkan panduan teknis pelaksanaan secara resmi melalui pengumuman bernomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. Berikut hal-hal penting yang wajib Anda perhatikan:




