Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa THR PNS 2025 dan pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025. Pengumuman ini sekaligus menjawab keresahan yang beredar di media sosial mengenai isu penundaan atau pembatalan THR tahun ini.
Lantas, kapan jadwal pasti pencairannya, siapa saja yang berhak, dan berapa besaran yang diterima? Simak analisis lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, THR PNS 2025 akan dicairkan pada Maret 2025. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR PNS 2025 dijamin tetap cair.
Rincian jadwal pencairan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Menurut PP tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Karena Idulfitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka pencairan THR diprediksi berlangsung antara 17 hingga 20 Maret 2025. Jadwal ini berlaku untuk ASN di instansi pusat dan daerah, termasuk TNI-Polri, PPPK, dan pensiunan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS 2025?
Pemberian THR PNS 2025 diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Berikut kelompok yang berhak menerima:
- PNS aktif (PNS tetap maupun PPPK)
- PNS dalam status cuti di luar tanggungan negara (CUTN)
- PNS yang diberhentikan dengan hormat pada tahun berjalan
- PNS pensiunan
- TNI aktif dan pensiunan
- Polri aktif dan pensiunan
Siapa Saja Yang Tidak Berhak Menerima THR PNS 2025
Tidak semua ASN otomatis mendapat THR. Pasal 5 PP No. 14/2024 menyebutkan kriteria eksklusif berikut:
- PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat
- PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara lebih dari 6 bulan berturut-turut
- PNS yang tidak menjalankan tugas jabatan
- PNS yang mendapat hukuman disiplin tingkat berat





