Saat ini, banyak tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu dalam seleksi PPPK 2024, namun banyak yang belum sepenuhnya memahami mengenai jam kerja yang berlaku untuk status tersebut.
Keputusan untuk menjadi PPPK paruh waktu bukanlah pilihan yang diinginkan banyak honorer, namun hal ini menjadi pilihan karena keterbatasan anggaran di tingkat instansi pemerintah daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, penting bagi para PPPK paruh waktu untuk memahami lebih dalam mengenai jam kerja PPPK paruh waktu yang wajib kamu tahu, agar tidak ada kebingungan atau kesalahpahaman dalam menjalankan tugas sebagai PPPK.
Pada artikel ini, kita akan membahas lebih rinci mengenai aturan jam kerja PPPK paruh waktu, bagaimana pengaturannya, serta langkah-langkah yang bisa diambil oleh PPPK untuk memahami lebih jelas tentang hak dan kewajiban terkait jam kerja mereka.

Sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatasi keterbatasan anggaran daerah, PPPK paruh waktu menjadi status yang banyak diterima oleh tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Namun, dengan status ini, banyak yang bertanya-tanya mengenai bagaimana pengaturan jam kerja yang berlaku.
Penting untuk diketahui bahwa meskipun statusnya paruh waktu, pekerjaan yang dilakukan tetap memiliki durasi waktu yang jelas dan disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.
Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait, yang mengacu pada kebutuhan anggaran serta sifat pekerjaan yang diemban.
Tidak ada ketentuan baku mengenai jam kerja PPPK paruh waktu yang ditetapkan secara nasional, karena kebijakan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing instansi dan kewenangan dari PPK yang ada di masing-masing daerah.
Hal ini berarti, meskipun statusnya paruh waktu, PPPK tetap memiliki jam kerja yang jelas sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh PPK.
Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang jam kerja PPPK paruh waktu, dijelaskan bahwa penetapan jam kerja ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di masing-masing instansi pemerintah. Selain jam kerja yang fleksibel, pemerintah juga menjamin perlindungan upah lewat kebijakan gaji PPPK paruh waktu di atas UMP agar hak penghasilan pegawai tetap terlindungi.






