Bagi kamu yang tertarik berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN), salah satu informasi yang perlu kamu ketahui adalah mengenai gaji Badan Gizi Nasional di tahun 2025.
BGN adalah lembaga yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia melalui program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Oleh karena itu, menjadi bagian dari Badan Gizi Nasional tentu merupakan peluang yang menarik, terutama dari segi keuangan.
Artikel ini akan membahas besaran gaji ASN di BGN yang harus kamu ketahui sebelum memutuskan untuk mengikuti seleksi SPPI Batch 3.
Berapa Gaji Badan Gizi Nasional?

Bagi peserta yang berhasil lolos dalam rekrutmen SPPI Batch 3, status kepegawaiannya akan mengikuti aturan ASN yang berlaku.
Tergantung pada jenis kepegawaiannya, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), gaji yang diterima oleh pegawai BGN akan berbeda.
Gaji pokok ASN yang bekerja di BGN pada tahun 2025 akan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, yang mana dapat berbeda-beda. Berikut adalah rincian mengenai gaji Badan Gizi Nasional untuk kedua kategori ASN tersebut.
Gaji Pokok PNS Badan Gizi Nasional
Bagi pegawai yang lolos seleksi dan terpilih menjadi PNS Badan Gizi Nasional, gaji pokok badan gizi nasional akan disesuaikan dengan golongan yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan.
Untuk PNS dengan golongan III dan IV, berikut adalah rincian gaji pokok yang dapat diterima:
- PNS Golongan III (a-d): Gaji pokok berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Gaji ini berlaku untuk lulusan D-4 atau S-1 yang bekerja di BGN.
- PNS Golongan IV (a-d): Gaji pokok untuk golongan IV lebih tinggi, yaitu antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Golongan IV umumnya diperuntukkan bagi pegawai dengan pendidikan S-2 atau dengan masa kerja lebih panjang.
Gaji Pokok PPPK Badan Gizi Nasional
Selain PNS, kamu juga memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK Badan Gizi Nasional.
Gaji badan gizi nasional biasanya lebih tinggi pada golongan yang lebih tinggi. Bagi pegawai PPPK yang terpilih dalam seleksi SPPI Batch 3 dengan golongan IX, gaji pokok yang diterima adalah antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.






