Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS dan mengincar formasi tenaga sanitasi lingkungan ahli pertama, mengetahui tugasnya tentu saja sangat penting.
Oleh karena itu, untuk informasi lengkap tentang tugas tenaga sanitasi lingkungan ahli pertama, mari simak artikel ini sampai akhir!
Apa Itu Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama?
Tenaga sanitasi lingkungan ahli pertama adalah jenjang terendah dalam kategori keahlian pada Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Jabatan ini masuk dalam klasifikasi rumpun kesehatan dan merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Secara hierarki, di atas jenjang ini terdapat Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Posisi ahli pertama berfungsi sebagai fondasi, di mana pemegangnya lebih banyak berperan dalam kegiatan analisis, identifikasi, dan penyiapan bahan, bukan pengambilan keputusan akhir.
Namun, tenaga sanitasi lingkungan ahli pertama lulusan apa yang dipersyaratkan?
Berdasarkan Pasal 14 Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021, pengangkatan pertama dalam kategori keahlian mensyaratkan ijazah sarjana atau diploma empat dari bidang berikut:
- Kesehatan Lingkungan
- Sanitasi Lingkungan
- Kesehatan Masyarakat dengan peminatan atau jurusan Kesehatan Lingkungan atau Sanitasi Lingkungan
Selain ijazah, calon juga wajib berstatus PNS, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki nilai prestasi kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir.
Tugas Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
Uraian tugas tenaga sanitasi lingkungan ahli pertama dijabarkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021. Seluruh kegiatan ini terbagi ke dalam lima sub-unsur pelayanan kesehatan lingkungan.
1. Penyehatan Media Lingkungan
Ini adalah sub-unsur dengan cakupan tugas terluas untuk jenjang ahli pertama. Tupoksi tenaga sanitasi lingkungan ahli pertama dalam sub-unsur ini meliputi:
- Melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia, dan biologi
- Melakukan pemetaan distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia, dan biologi pada skala wilayah dan atau kawasan




