Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS, memahami tugas dari setiap formasi yang tersedia merupakan langkah penting sebelum menentukan pilihan.
Jika Anda sedang mengincar formasi Pemeriksa Ahli Pertama, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja tanggung jawab yang akan dijalankan dalam jabatan tersebut.
Dengan memahami peran dan ruang lingkup pekerjaannya, Anda dapat menilai apakah formasi ini sesuai dengan minat serta kompetensi yang dimiliki.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas berbagai tugas Pemeriksa Ahli Pertama yang perlu Anda pahami sebelum memutuskan mendaftar pada formasi tersebut.
Apa Itu Pemeriksa Ahli Pertama?

Berdasarkan PermenPANRB No. 13 Tahun 2025, pemeriksa ahli pertama adalah jenjang terendah dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa kategori keahlian.
Jabatan ini berada dalam struktur karier yang terdiri dari empat jenjang, yaitu Pemeriksa Ahli Pertama, Pemeriksa Ahli Muda, Pemeriksa Ahli Madya, dan Pemeriksa Ahli Utama.
Pemeriksa ahli pertama BPK berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi atau rumpun jabatan akuntan dan anggaran, dan merupakan jabatan karier PNS.
Untuk bisa diangkat dalam jabatan ini melalui jalur pengangkatan pertama atau CPNS, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Berstatus PNS
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah minimal S-1 atau D-IV dari rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan
- Memiliki predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
Pengangkatan pertama ini memang khusus diperuntukkan bagi jenjang pemeriksa ahli pertama dan diisi dari jalur calon PNS.
Tugas Pemeriksa Ahli Pertama BPK

Tugas pemeriksa ahli pertama BPK mencakup dua bidang utama yang diatur secara rinci dalam Lampiran PermenPANRB No. 13 Tahun 2025, yaitu bidang Pemeriksaan dan bidang Analisis dan Dukungan Pemeriksaan Keuangan Negara.
Secara umum, tugas pemeriksa ahli pertama berfokus pada pelaksanaan kegiatan, bukan pada memimpin atau mengendalikan. Pada jenjang Ahli Pertama, peran Anda adalah sebagai pelaksana langsung di lapangan. Berikut rincian tugasnya berdasarkan masing-masing bidang:




