Jika Anda masih bertanya-tanya apa itu arsiparis ahli pertama dan seperti apa perannya di instansi pemerintah, Anda tidak sendirian. Banyak orang yang juga baru mengetahui nama formasi ini ketika ingin mendaftar CPNS.
Arsiparis sendiri termasuk salah satu formasi yang paling rutin di buka oleh berbagai instansi dan menerima banyak rumpun jurusan.
Jika Anda tertarik untuk mendaftar pada formasi ini, mari simak penjelasan berikut untuk tahu lebih detail tentang apa saja tugas dan tanggung jawabnya.
Apa Itu Arsiparis Ahli Pertama?
Jadi, arsiparis ahli pertama adalah pegawai yang bertugas mengelola arsip di instansi pemerintah, baik di lembaga negara, pemerintah daerah, maupun perguruan tinggi negeri.
Namun, perannya bukan sekadar “orang yang merapikan berkas”. Arsiparis bertanggung jawab memastikan dokumen penting negara tersimpan dengan aman, tertata, dan bisa digunakan saat dibutuhkan.
Mereka terlibat langsung dalam proses pencatatan, pengelolaan, penyimpanan, sampai penyelamatan arsip yang bernilai penting.
Apalagi sekarang semuanya serba digital. Tanpa pengelolaan arsip yang baik, data bisa berantakan, dokumen sulit ditemukan, bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Itu sebabnya, arsiparis dibutuhkan oleh banyak sekali instansi di setiap pengadaan CPNS karena perannya memang sepenting itu.
Umumnya, kualifikasi pendidikan arsiparis ahli pertama adalah minimal lulusan S1/D4, terutama dari bidang kearsipan atau jurusan relevan lainnya.
Tugas Arsiparis Ahli Pertama

Tugas pokok dan fungsi atau tupoksi arsiparis ahli pertama telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Berikut penjelasannya.
1. Menjaga Terciptanya Arsip dari Setiap Kegiatan
Salah satu tugas arsiparis ahli pertama adalah memastikan setiap kegiatan lembaga negara menghasilkan arsip yang terdokumentasi dengan baik. Setiap surat, laporan, keputusan, dan dokumen penting harus tercatat sesuai prosedur.
Tanpa pengawasan arsiparis, banyak dokumen berisiko hilang atau tidak terdokumentasi secara resmi. Hal ini bisa berdampak pada akuntabilitas lembaga di kemudian hari.
2. Menjamin Ketersediaan Arsip yang Autentik dan Terpercaya
Arsip yang baik bukan hanya tersimpan rapi, tetapi juga dapat dibuktikan keasliannya.





