Jika Anda sedang mempersiapkan diri untuk ikut seleksi CPNS, istilah apa itu jabatan ahli pertama pasti akan sering Anda temui.
Tapi tidak sedikit calon peserta yang masih belum benar-benar paham apa maksudnya, siapa yang mengisinya, apa tugasnya, berapa gajinya, dan bagaimana prospek kariernya ke depan. Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan itu satu per satu.
Apa Itu Jabatan Ahli Pertama PNS?

Jabatan ahli pertama adalah jenjang paling dasar dalam jalur jabatan fungsional keahlian di lingkungan PNS. Namun, tidak semua CPNS yang lulus seleksi otomatis masuk ke jenjang ini.
Ketika Anda mendaftar CPNS, Anda melamar posisi tertentu sejak awal, dan ada tiga jenis jabatan yang bisa dilamar, yaitu jabatan fungsional, jabatan administrasi, dan jabatan pimpinan tinggi. Nah, istilah ahli pertama hanya berlaku di jalur jabatan fungsional.
Itupun tidak semua jabatan fungsional. Jabatan fungsional sendiri terbagi menjadi dua kategori.
Pertama adalah jabatan fungsional keahlian, yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau D4. Kedua adalah jabatan fungsional keterampilan, yang diperuntukkan bagi lulusan D3 ke bawah dengan jenjangnya sendiri, mulai dari pemula, terampil, mahir, hingga penyelia.
Jadi, jabatan ahli pertama PNS hanya berlaku bagi mereka yang masuk ke jalur fungsional keahlian.
Dalam jalur fungsional keahlian, terdapat empat jenjang secara berurutan, yaitu ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
Jenjang ahli pertama adalah titik masuk pertama di jalur ini, di mana seorang PNS menjalankan tugas dan fungsi sesuai kualifikasi profesional tingkat dasar. Lalu, ahli pertama golongan berapa?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023, jenjang jabatan ahli pertama mencakup golongan III/a hingga III/b, dengan syarat pendidikan minimal S1 atau D4 yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar.
Tugas Ahli Pertama

Setelah tahu posisinya, wajar jika Anda bertanya-tanya soal tugas ahli pertama itu seperti apa sehari-harinya.
Secara umum, tugas jabatan fungsional merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, yang mencakup hal-hal berikut:




