Kalau Anda sedang mencari informasi soal tugas sandiman ahli pertama, Anda akan menemukan informasinya di artikel ini .
Formasi sandiman ini memang belum sepopuler formasi lain di seleksi CPNS, tapi peluangnya cukup menarik bagi Anda yang berlatar belakang pendidikan komputer, teknik, atau bidang terkait keamanan siber.
Supaya Anda tidak salah langkah saat mendaftar, penting untuk benar-benar memahami tugasnya sebelum memutuskan melamar.
Mari baca sampai akhir untuk mengetahui secara lengkap tugas sandiman ahli pertama berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2020.
Apa itu Sandiman Ahli Pertama?

Sandiman ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam jalur karier Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian.
Sandiman sendiri adalah jabatan PNS yang fokus pada tiga hal utama, yaitu pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian di instansi pemerintah.
Dari sisi pangkat, sandiman ahli pertama berada di golongan ruang III/a (Penata Muda) dan III/b (Penata Muda Tingkat I). Jabatan ini bisa dimasuki lewat tiga cara, yaitu pengangkatan pertama untuk CPNS baru, perpindahan dari jabatan lain, atau jalur promosi.
Tugas Sandiman Ahli Pertama

Pekerjaan sandiman ahli pertama mencakup tiga bidang utama yang sekaligus menjadi unsur penilaian angka kredit, yaitu pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.
Di setiap bidang, ada dua jenis kegiatan yang dinilai, yaitu tata kelola dan layanan. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Pengamanan Informasi
Di bidang ini, Sandiman Ahli Pertama bertugas menjaga informasi milik pemerintah agar tidak bocor atau disalahgunakan.
Contoh kegiatannya adalah melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan pengamanan informasi di unit kerja, lalu membuat laporan hasilnya. Laporan inilah yang nantinya menjadi bukti fisik untuk penilaian angka kredit.
2. Pengamanan Siber
Di bidang pengamanan siber, tugasnya berkaitan dengan perlindungan sistem informasi pemerintah dari ancaman serangan siber.
Pada jenjang Ahli Pertama, kegiatannya lebih ke arah pelaksanaan dan analisis awal, seperti mengidentifikasi risiko, mendokumentasikan insiden siber, dan menerapkan prosedur penanganan awal sesuai standar yang berlaku.




