Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS, memahami tugas penerjemah ahli pertama sejak awal adalah langkah yang sangat bijak.
Jabatan fungsional ini bukan sekadar pekerjaan menerjemahkan teks dari satu bahasa ke bahasa lain. Ruang lingkupnya jauh lebih luas, mencakup penerjemahan lisan, pengalihaksaraan naskah kuno, hingga penyusunan naskah bahan terjemahan.
Artikel ini membahas secara lengkap tugas penerjemah ahli pertama, mulai dari definisi jabatan, jenjang karier, syarat pengangkatan, hingga rincian angka kredit yang perlu Anda ketahui sebelum melamar.
Apa Itu Penerjemah Ahli Pertama CPNS?

Sebelum membahas lebih jauh soal tugasnya, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa itu penerjemah ahli pertama.
Penerjemah ahli pertama adalah jenjang jabatan terendah dalam Jabatan Fungsional Penerjemah kategori keahlian, sebagaimana diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
Jabatan penerjemah ahli pertama termasuk ke dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penerjemahan pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Instansi yang dimaksud mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga negara, sekretariat daerah, dinas daerah, dan berbagai lembaga teknis daerah.
Jabatan ini bersifat karier, artinya Anda dapat naik jenjang secara bertahap. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jenjang jabatan fungsional Penerjemah dari yang terendah hingga tertinggi terdiri atas:
- Penerjemah Ahli Pertama
- Penerjemah Ahli Muda
- Penerjemah Ahli Madya
- Penerjemah Ahli Utama
Instansi Pembina untuk seluruh jenjang jabatan ini adalah Kementerian Sekretariat Negara, yang bertanggung jawab atas penyusunan standar kompetensi, kurikulum pelatihan, pelaksanaan uji kompetensi, hingga pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Penerjemah.
Bagi PNS yang sudah bekerja di jabatan lain dan ingin berpindah ke jabatan penerjemah ahli pertama, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:
- Tersedia lowongan formasi jabatan Penerjemah
- Berijazah paling rendah S-1 atau Diploma IV di bidang sastra atau bidang yang ditetapkan Instansi Pembina
- Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
- Telah mengikuti dan lulus uji kompetensi Penerjemah
- Memiliki pengalaman di bidang penerjemahan paling kurang 2 (dua) tahun
- Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
Tugas Penerjemah Ahli Pertama

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 49 Tahun 2014, tugas penerjemah ahli pertama secara umum adalah melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno atau arsip kuno atau prasasti, serta penyusunan naskah bahan terjemahan.
Berikut ini adalah rincian lengkap dari setiap kelompok tugas tersebut.
1. Penerjemahan Tulis
Penerjemahan tulis adalah kegiatan mengalihkan pesan secara tertulis dari satu bahasa ke bahasa yang lain, mencakup makna sekaligus gaya bahasa.




