Pernah bertanya-tanya siapa yang menjaga keamanan data di balik sistem elektronik pemerintah? Salah satu jawabannya adalah Manggala Informatika, yaitu jabatan fungsional PNS yang khusus bergerak di bidang keamanan informasi.
Kalau Anda menembak formasi di pengadaan CPNS, memahami tugas manggala informatika ahli pertama adalah langkah awal yang paling penting. Sebab di jenjang inilah semua pekerjaan keamanan informasi dijalankan secara langsung dan operasional.
Artikel ini membahasnya berdasarkan PermenPANRB Nomor 31 Tahun 2022, regulasi resmi yang mengatur jabatan ini.
Apa Itu Manggala Informatika Ahli Pertama?

Sebelum masuk ke rincian tugas, ada baiknya Anda tahu dulu posisi jabatan ini dalam struktur yang lebih besar.
Manggala informatika ahli pertama adalah PNS yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab penuh untuk menjalankan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, disingkat SMKI.
Jabatan ini adalah jenjang paling awal dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika. Artinya, pekerjaannya lebih banyak bersifat operasional dan langsung. Bukan merumuskan kebijakan besar, tapi menjalankan dan mendokumentasikan kegiatan keamanan informasi sehari-hari di instansi.
Regulasi yang sama mendefinisikan SMKI sebagai bagian dari keseluruhan sistem pengamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik.
Cakupannya mulai dari menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, hingga meningkatkan sistem keamanan informasi.
Tugas Manggala Informatika Ahli Pertama

Manggala informatika ahli pertama tugasnya apa saja? Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a PermenPANRB Nomor 31 Tahun 2022, terdapat 108 butir kegiatan yang menjadi cakupan tugas manggala informatika ahli pertama.
Berikut pengelompokannya berdasarkan area kerja, lengkap dengan output yang dihasilkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a regulasi yang sama.
1. Mengelola Aset Informasi
Sebelum bisa melindungi sesuatu, Anda perlu tahu dulu apa yang dimiliki instansi. Di sinilah pengelolaan aset dimulai.
Regulasi menetapkan beberapa kegiatan di area ini. Pertama, menginventarisasi aset, dengan output berupa daftar inventaris aset. Kedua, mengidentifikasi penanggung jawab aset, dengan output berupa data dan informasi terkait penanggung jawab aset.




