Kalau Anda sedang mengincar formasi instruktur ahli pertama di pengadaan CPNS, ada satu hal yang sebaiknya Anda pahami sejak awal, yaitu tugasnya.
Bukan sekadar hafal namanya, tapi benar-benar paham apa yang dikerjakan sehari-hari sebab jabatan ini punya ruang lingkup yang cukup spesifik.
Nah, di artikel ini, akan dibahas tentang tugas instruktur ahli pertama yang sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024. Mari simak sampai akhir!
Apa Itu Instruktur Ahli Pertama?

Sebelum masuk ke tugasnya, mari luruskan dulu satu pertanyaan yang sering muncul: instruktur ahli pertama jabatan apa, sebenarnya?
Singkatnya, instruktur ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian, yaitu jabatan yang akan Anda duduki apabila lulus CPNS pada formasi ini.
Instruktur ahli pertama mengemban tanggung jawab untuk mengajar dan melatih masyarakat umum di bidang keahlian kerja.
Pesertanya bukan pegawai pemerintah, melainkan pencari kerja, lulusan SMA/SMK yang belum bekerja, karyawan swasta yang ingin meningkatkan kemampuan, hingga pelaku usaha kecil.
Mereka datang ke Balai Latihan Kerja atau lembaga pelatihan kerja pemerintah untuk belajar keahlian teknis tertentu.
Sebagai instruktur ahli pertama, Anda akan mengampu program pelatihan di level operator, yaitu program untuk peserta yang sedang membangun keahlian teknis dasar di bidang seperti las, menjahit, servis kendaraan, dan sebagainya.
Nah, mungkin Anda bertanya, apakah instruktur harus bisa las atau jahit dulu sebelum mendaftar?
Tidak harus. Setelah resmi diangkat jadi PNS, instruktur akan mengikuti pelatihan teknis atau upgrading sesuai kejuruan yang dibutuhkan instansinya. Baru setelah itu mereka mulai mengajar.
Jadi alurnya adalah lulus kuliah, lolos CPNS, diangkat PNS, ikut pelatihan teknis, lalu mengajar.
Jabatan ini masuk kelas jabatan 8, dengan pangkat Penata Muda (III/a) hingga Penata Muda Tingkat I (III/b).
Syarat pendidikannya adalah S-1 atau D-IV dari bidang yang relevan seperti teknik, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial humaniora, atau ilmu pengetahuan alam.
Jika masuk lewat jalur perpindahan jabatan, pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelatihan kerja menjadi syarat tambahan yang wajib dipenuhi.





