Bagi Anda yang ingin mendaftar pada formasi Perawat Ahli Pertama, memahami ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya sangatlah penting.
Nah, tugas dan tanggung jawab formasi ini sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat.
Disebutkan bahwa ranah tugas Perawat Ahli Pertama berkaitan dengan pemberian asuhan keperawatan, pengkajian kebutuhan pasien, hingga pelaksanaan tindakan keperawatan secara mandiri maupun kolaboratif, bukan sekadar membantu tugas dokter semata. Untuk lebih detailnya, simak penjelasan di artikel ini sampai akhir!
Apa Itu Perawat Ahli Pertama?

Perawat ahli pertama adalah jenjang jabatan fungsional terendah dalam kategori keahlian pada profesi perawat di lingkungan instansi pemerintah. Ini berbeda dari kategori keterampilan yang mensyaratkan pendidikan Diploma III.
Perawat ahli pertama lulusan apa yang memenuhi syarat? Berdasarkan Pasal 15 PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2019, seseorang dapat diangkat dalam jabatan ini jika memiliki ijazah paling rendah Ners (Profesi Keperawatan).
Artinya, perawat ahli pertama adalah lulusan minimal program profesi Ners, bukan sekadar sarjana keperawatan biasa (S.Kep). Jadi jika Anda sudah menyelesaikan tahap profesi Ners, Anda memenuhi kualifikasi dasar untuk formasi ini.
Selain ijazah, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi saat mendaftar lewat jalur pengangkatan pertama, yaitu:
- Berstatus PNS atau calon PNS
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat yang masih berlaku
- Lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
- Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir
Soal posisi dalam struktur karier, perawat ahli pertama berada di bawah Perawat Ahli Muda, Perawat Ahli Madya, dan Perawat Ahli Utama.
Pangkat yang melekat pada jenjang ini dimulai dari golongan ruang III/b dan III/c, sesuai Lampiran V PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2019.
Uraian Tugas Perawat Ahli Pertama

Uraian tugas perawat ahli pertama secara resmi tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2019.




