Kalau Anda sedang mempertimbangkan karier sebagai PNS di bidang kesehatan, posisi apoteker ahli pertama patut masuk radar.
Jabatan ini bukan sekadar “apoteker yang kerja di pemerintahan.” Ada struktur, tanggung jawab, dan jalur karier yang jelas.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu apoteker ahli pertama, lengkap dengan tugas apoteker ahli pertama berdasarkan regulasi resmi yang berlaku, jadi mari simak sampai akhir.
Apa Itu Apoteker Ahli Pertama?
Apoteker ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam Jabatan Fungsional Apoteker di lingkungan instansi pemerintah.
Posisi ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker.
Secara hierarki, jabatan fungsional apoteker terdiri dari empat jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Untuk bisa menduduki posisi ini, seseorang harus sudah menyelesaikan pendidikan profesi apoteker, bukan hanya sarjana farmasi.
Artinya, minimal dua tahap pendidikan harus dilalui: S1 Farmasi, kemudian dilanjutkan dengan Program Profesi Apoteker. Setelah lulus, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih aktif.
Formasi CPNS untuk jabatan ini umumnya terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Apoteker dari jurusan Farmasi.
Beberapa instansi pemerintah yang sering membuka formasi ini antara lain rumah sakit pemerintah, puskesmas, dinas kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga kementerian terkait.
Pangkat awal yang ditetapkan untuk apoteker ahli pertama adalah golongan III/b, dengan target Angka Kredit kumulatif sebesar 50 untuk bisa naik ke pangkat berikutnya.
Tugas Apoteker Ahli Pertama
Tugas apoteker ahli pertama mencakup praktik kefarmasian yang cukup luas, mulai dari pengelolaan sediaan farmasi, pelayanan langsung kepada pasien, hingga pekerjaan administratif yang mendukung mutu layanan kesehatan. Berikut ini rinciannya berdasarkan PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2021.
1. Penilaian Pemasok
Apoteker ahli pertama bertugas melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen kefarmasian. Hasilnya berupa dokumen penilaian pemasok.
Ini penting untuk memastikan sediaan farmasi yang masuk ke fasilitas kesehatan berasal dari sumber yang terverifikasi dan memenuhi standar.
2. Pengadaan Sediaan Farmasi
Salah satu tugas apoteker ahli pertama yang cukup rutin adalah menyusun surat pesanan untuk pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (BMHP). Setiap pesanan harus terdokumentasi dengan baik dan sesuai kebutuhan fasilitas.
3. Pembuatan Sediaan Farmasi
Apoteker di jenjang ini terlibat langsung dalam proses pembuatan sediaan farmasi, mulai dari pelaksanaan hingga pemeriksaan hasil akhirnya. Dokumen yang dihasilkan mencakup daftar sediaan yang sudah jadi dan hasil pemeriksaan sediaan farmasi.
4. Pengemasan Ulang Sediaan
Merencanakan kebutuhan dan melakukan pengemasan ulang (repackaging) sediaan farmasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab jabatan ini. Termasuk di dalamnya pemeriksaan hasil akhir sebelum sediaan didistribusikan.




