Tugas diplomat ahli pertama mencakup berbagai kegiatan operasional yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan hubungan dan politik luar negeri, mulai dari representasi negara di forum internasional hingga perlindungan warga negara di luar negeri.
Jika Anda ingin mendaftar pada formasi ini pada pengadaan CPNS, mari simak penjelasan berikut secara tuntas agar Anda lebih paham terkait apa saja tugas diplomat ahli pertama, dasar hukumnya, serta apa yang perlu Anda ketahui sebelum melamar formasi ini.
Apa Itu Diplomat Ahli Pertama?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, diplomat ahli pertama adalah jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat dari yang terendah hingga tertinggi terdiri dari Diplomat Ahli Pertama, Diplomat Ahli Muda, Diplomat Ahli Madya, dan Diplomat Ahli Utama. Pangkat yang sesuai dengan diplomat ahli pertama adalah golongan III/a dan III/b.
Untuk bisa diangkat melalui jalur CPNS, Anda harus memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) pada bidang studi yang ditetapkan, seperti Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, Sosiologi, Ilmu Budaya/Sastra, Ilmu Media dan Komunikasi, atau Ilmu Administrasi Negara.
Selain ijazah, Anda wajib lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Luar Negeri selaku instansi pembina.
Setelah diangkat sebagai PNS, dalam waktu paling lama dua tahun Anda harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang diplomasi. Setelah lulus diklat, paling lama satu tahun kemudian Anda harus resmi diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat.
Tugas Diplomat Ahli Pertama
Berdasarkan Pasal 8 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018, uraian kegiatan pada jenjang ini mencakup 64 butir kegiatan resmi.
Semua kegiatan bersifat operasional, berbeda dengan jenjang Ahli Muda yang bersifat taktis operasional, atau Ahli Madya yang bersifat strategis sektoral. Berikut penjelasan selengkapnya berdasarkan kelompok bidang kegiatan.
1. Representasi dan Pelaksanaan Kebijakan Hubungan Luar Negeri
Tugas paling mendasar dari seorang Diplomat Ahli Pertama adalah melaksanakan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri pada tingkat operasional.
Anda akan bertugas melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri.
Anda juga dapat mewakili Indonesia atau Kementerian Luar Negeri dalam berbagai acara, seperti acara kenegaraan, pertemuan diplomatik, sidang atau konferensi internasional, hingga seminar akademis yang berkaitan dengan hubungan dan politik luar negeri.
Di sisi koordinasi, Diplomat Ahli Pertama bertugas melakukan koordinasi operasional terkait kunjungan, pertemuan, sidang, maupun konferensi internasional di bidang hubungan dan politik luar negeri.




