Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara berkala membuka kesempatan emas bagi pemuda-pemudi terbaik bangsa untuk bergabung dalam jajaran Korps Brigade Mobil (Brimob). Sebagai satuan elite tertua di tubuh Polri, Brimob memiliki peran strategis dalam menanggulangi gangguan keamanan berintensitas tinggi, operasi kontra-terorisme, penjinakan bom (Gegana), hingga pengendalian massa bersenjata (Pelopor). Mengetahui cara pendaftaran Bintara Brimob Polri sejak dini merupakan langkah krusial bagi calon prajurit yang ingin mengabdi menjaga kedaulatan NKRI.
Jalur seleksi Bintara Brimob memberikan peluang bagi lulusan SMA, MA, SMK sederajat hingga jenjang sarjana (D4 dan S1) untuk diangkat menjadi anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Pendidikan pembentukan dilaksanakan secara intensif selama lima bulan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob Watukosek Jawa Timur maupun Sekolah Polisi Negara (SPN) polda jajaran. Seluruh tahapan pendaftaran penerimaan Polri menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Syarat Fisik Pendaftaran Bintara Brimob Polri

Karakteristik penugasan Korps Brimob yang menuntut ketahanan medan ekstrem membuat syarat fisik menjadi salah satu parameter penentu utama dalam kelulusan seleksi. Calon pendaftar wajib memenuhi standar anatomi dan kebugaran jasmani yang ketat agar mampu mengikuti ritme pendidikan taktis militer.
1. Ketentuan Tinggi dan Berat Badan Proporsional
Berdasarkan petunjuk teknis penerimaan Bintara Brimob Polri, standar tinggi badan minimal yang diwajibkan adalah:
- Pria: Tinggi badan minimal 165 cm (khusus ras Melanesia/Polda Papua dan Papua Barat berlaku penyesuaian khusus 163 cm).
- Wanita (Polwan Brimob apabila dibuka formasi): Tinggi badan minimal 160 cm (atau 158 cm untuk ketentuan daerah afirmasi tertentu).
- Berat Badan: Wajib seimbang dan ideal menurut perhitungan Indeks Massa Tubuh (IMT/BMI) standar kedokteran kepolisian (rentang 18,5 hingga 24,9), tidak mengalami obesitas maupun berat badan di bawah standar (underweight).
2. Standar Kesehatan Mata dan Organ Tubuh
Kesehatan indra penglihatan memegang peranan mutlak dalam penugasan taktis. Calon siswa dinyatakan gugur apabila menderita buta warna, baik buta warna parsial maupun total. Penglihatan harus normal (visus 6/6 tanpa bantuan kacamata maupun lensa kontak). Selain itu, calon peserta tidak diperbolehkan memiliki riwayat penyakit kronis seperti asma, kelainan katup jantung, ambeien/wasir stadium lanjut, serta varises pada tungkai kaki.
3. Postur Anatomi Tubuh dan Kebersihan Fisik
Dalam pemeriksaan postur antropometrik, calon peserta diuji agar tidak memiliki kelainan tulang belakang seperti lordosis, kifosis, atau skoliosis. Bentuk kaki tidak boleh membentuk kelainan ekstrem O (melebihi 5 cm) atau X (melebihi 5 cm), serta tidak memiliki telapak kaki ceper total (flat foot). Peserta juga dilarang memiliki tato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik pada bagian telinga atau anggota tubuh lainnya kecuali karena ketentuan adat atau keyakinan agama yang diakui.





