Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS, memahami tugas dari setiap formasi yang tersedia merupakan langkah penting sebelum menentukan pilihan.
Jika Anda tertarik dengan formasi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja tanggung jawab yang akan dijalankan dalam jabatan tersebut.
Dengan memahami peran dan ruang lingkup pekerjaannya, Anda dapat menilai apakah formasi ini sesuai dengan latar belakang pendidikan serta keterampilan yang dimiliki.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas berbagai tugas Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama yang perlu Anda pahami sebelum memutuskan mendaftar pada formasi tersebut.
Apa Itu Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama?

Pranata laboratorium pendidikan ahli pertama adalah jabatan fungsional ASN kategori keahlian yang bertugas mengelola laboratorium di lingkungan lembaga pendidikan.
Jenjang Ahli Pertama merupakan tingkatan terendah dalam kategori keahlian, di bawah Ahli Muda dan Ahli Madya.
Jabatan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, Pranata Laboratorium Pendidikan didefinisikan sebagai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan laboratorium pendidikan.
Secara struktural, jabatan ini masuk dalam rumpun jabatan fungsional dan berada di bawah pembinaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (kini Kemdikbudristek).
Penempatan paling banyak ditemukan di perguruan tinggi negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, serta instansi pemerintah yang memiliki fasilitas laboratorium aktif.
Kira-kira, pranata laboratorium pendidikan ahli pertama lulusan apa saja biasanya? Nah, formasi ini mensyaratkan ijazah paling rendah S-1 (Strata Satu) atau D-4 (Diploma Empat) dengan bidang pendidikan yang relevan sesuai jenis laboratorium yang dikelola.
Artinya, jika Anda melamar ke laboratorium kimia, maka latar belakang pendidikan di bidang kimia atau yang berhubungan menjadi persyaratan utama.
Soal pranata laboratorium pendidikan ahli pertama gaji, besarannya mengikuti struktur penggajian PNS secara umum. Jenjang Ahli Pertama biasanya berada pada golongan ruang III/a hingga III/b.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji PNS, gaji pokok golongan III/a dimulai dari sekitar Rp 2.579.400 per bulan, dan bisa meningkat sesuai masa kerja.
Di luar gaji pokok, pemegang jabatan ini juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya bervariasi tergantung instansi, serta tunjangan-tunjangan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Secara total, pendapatan seorang Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama bisa cukup kompetitif, terlebih jika ditempatkan di instansi dengan tukin tinggi seperti perguruan tinggi negeri besar.
Tugas Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama

Berdasarkan PermenPANRB No. 7 Tahun 2019, tugas jabatan ini mencakup kegiatan pengelolaan laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan bahan, pemeliharaan, pengevaluasian sistem kerja, serta pengembangan kegiatan laboratorium.
Secara lebih spesifik, berikut ini adalah uraian kegiatan tugas untuk jenjang Ahli Pertama yang tercantum dalam regulasi tersebut:
1. Perencanaan Kegiatan Laboratorium
Pada kelompok ini, Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama bertugas untuk:
- Menyusun program tahunan pengelolaan laboratorium sebagai anggota
- Merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 1
- Merencanakan program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 1
- Menyusun program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1
- Menyusun kebutuhan peralatan dan bahan umum untuk kegiatan pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat
Perencanaan yang baik menjadi fondasi agar kegiatan laboratorium berjalan lancar dan efisien.
2. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Salah satu tanggung jawab penting jenjang ini adalah menyusun berbagai SOP, antara lain:
- SOP pengoperasian peralatan kategori 1
- SOP pemeliharaan peralatan kategori 1
- SOP pemeriksaan dan kalibrasi/tera peralatan kategori 1
- SOP uji fungsi dan uji unjuk kerja peralatan kategori 1
- SOP praktikum menggunakan peralatan kategori 1 dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan
SOP ini menjadi acuan bagi seluruh pengguna laboratorium demi keselamatan dan kualitas kerja.
3. Supervisi Pengoperasian Peralatan dan Penggunaan Bahan
Tugas supervisi meliputi:
- Memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan dan penelitian
- Melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 pada berbagai kegiatan tridharma perguruan tinggi
4. Verifikasi dan Validasi Hasil Pengukuran
Pada aspek ini, tugas yang diemban meliputi:
- Memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan pengecekan kinerja peralatan kategori 1 pada kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat
- Menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 dengan bahan umum, serta peralatan kategori 1 dengan bahan khusus pada berbagai jenis kegiatan
Ketelitian dalam tahap ini sangat krusial untuk menjamin validitas hasil kerja laboratorium.
5. Pengawasan Keselamatan Kerja
Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama juga bertanggung jawab atas keselamatan pengguna laboratorium, dengan tugas:
- Melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja (K3) dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 2 dan bahan khusus maupun bahan umum
- Melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan yang sesuai kategorinya
6. Pelayanan Teknis dan Pengujian
Dalam fungsi pelayanan, pemegang jabatan ini bertugas:
- Memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 1 dan bahan khusus
- Melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 dan 1
7. Pemeliharaan Peralatan dan Bahan
Aspek pemeliharaan mencakup:
- Menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan bahan khusus
- Membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 3
- Mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 1 dan penggunaan bahan umum
- Mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan serta pedoman penilaian peralatan kategori 1
8. Pengembangan Sistem Laboratorium
Terakhir, Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama turut berkontribusi dalam:
- Membuat laporan kegiatan praktikum
- Mengembangkan sistem pengelolaan laboratorium sebagai anggota tim
Penutup
Dari uraian di atas, jelas terlihat bahwa tugas pranata laboratorium pendidikan ahli pertama cukup luas dan membutuhkan kompetensi teknis yang solid.
Jabatan ini bukan sekadar “menjaga laboratorium”, tetapi mencakup perencanaan, pengoperasian, pengawasan, pelayanan teknis, hingga pengembangan sistem laboratorium secara menyeluruh.
Jika Anda serius mengincar formasi ini di seleksi CPNS mendatang, persiapan yang matang adalah kunci utamanya, mulai dari pemahaman materi teknis hingga tes kompetensi bidang.
ASN Institute hadir dengan bimbingan belajar CPNS untuk membantu Anda mempersiapkan diri lebih maksimal dalam menghadapi tes.
Dengan program bimbingan belajar yang terstruktur, materi SKD dan SKB yang selalu diperbarui, serta mentor berpengalaman, kemampuan Anda akan lebih maksimal sehingga mampu bersaing dengan ribuan peserta lainnya.
Referensi: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.






