6 Jenis Tunjangan, THR CPNS, dan Gaji 13 PNS

tunjangan anak pns
DAFTAR ISI

Ingin mengetahui tentang jenis tunjangan PNS, THR CPNS, dan gaji ke-13 PNS? Mari kita bahas! Tunjangan, Tunjangan Hari Raya CPNS, dan gaji ke-13 merupakan hal penting yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai negeri sipil di Indonesia.

Dengan memahami jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS, serta THR CPNS dan gaji ke-13 yang menjadi PNS, kita dapat memahami lebih baik mengenai upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan dan tunjangan kepada para pegawai yang berdedikasi.

Jenis Tunjangan PNS

Tunjangan PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selain dari gaji pokok.

Tunjangan PNS bertujuan untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada PNS sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja, tanggung jawab, dan jabatan yang diemban.

Tunjangan PNS dapat beragam jenisnya dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Tunjangan Kinerja PNS

Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja PNS.

Terdapat 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional di BKN, termasuk pengetahuan yang dibutuhkan dalam jabatan, pedoman kerja, kompleksitas kerja, hubungan personal, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, mulai dari nilai jabatan terendah yaitu 190 hingga nilai jabatan tertinggi sebesar 4.730.

Dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja, Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000,- untuk setiap nilai jabatan.

Sebagai contoh, untuk seorang Sekretaris Utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka penghitungan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut:

4.585 x Rp 5.000 = Rp 22.925.000
Dengan demikian, seorang Sekretaris Utama akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 22.925.000.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), nominal tunjangan yang diterima akan berbeda.

Pejabat dengan peringkat jabatan 27 sebagai Pejabat Struktural Eselon I akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 117.375.000, sedangkan yang terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri PNS

Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 yang mengubah Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pasangan suami/istri berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.

Jika kedua suami dan istri tersebut adalah Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang memiliki gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak PNS

Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya, berhak menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Ketentuan ini dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak diberikan maksimal untuk 3 anak, termasuk 1 anak angkat.

4. Tunjangan Makan PNS

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 yang dikenal juga sebagai Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2019, terdapat batasan tertinggi untuk satuan biaya uang makan pegawai aparatur sipil negara.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk golongan I dan II, satuan biaya uang makan adalah Rp. 35.000 per hari.

Sementara itu, untuk golongan III, satuan biaya uang makan adalah Rp. 37.000 per hari, dan untuk golongan IV, satuan biaya uang makan adalah Rp. 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan Struktural PNS

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural, dijelaskan bahwa dalam Pasal 1, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural berhak menerima tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

Besaran tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada tingkat Eselon jabatan yang dipegang.

Untuk Eselon I A, besaran tunjangan adalah Rp. 5.500.000, Eselon I B sebesar Rp. 4.375.000, Eselon II A sebesar Rp. 3.250.000, Eselon II B sebesar Rp. 2.025.000, Eselon III A sebesar Rp. 1.260.000, Eselon III B sebesar Rp. 980.000, Eselon IV A sebesar Rp. 540.000, Eselon VI B sebesar Rp. 490.000, dan Eselon V A sebesar Rp. 360.000.

Pemberian tunjangan jabatan struktural akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Pasal 1 diangkat dalam jabatan fungsional atau karena alasan lain yang mengakibatkan penghentian pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Tunjangan Umum PNS

Menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum, Pasal 2 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, berhak menerima Tunjangan Umum setiap bulan.

Besaran Tunjangan Umum bagi PNS golongan IV adalah Rp. 190.000, golongan III adalah Rp. 185.000, golongan II adalah Rp. 180.000, dan golongan I adalah Rp. 175.000.

Pemberian Tunjangan Umum akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional, atau karena alasan lain yang menyebabkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah CPNS Dapat THR?

Pegawai pemerintah pusat atau daerah yang berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Besaran THR kepada CPNS terdiri dari beberapa komponen, yaitu 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.

Anggaran untuk THR CPNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika CPNS berada di tingkat pemerintah pusat.

Sedangkan jika CPNS berada di tingkat pemerintah daerah, anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk CPNS di tingkat pemerintah daerah, terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan hingga 50% juga dapat diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.

Dengan adanya ketentuan ini, CPNS akan mendapatkan tunjangan dan gaji tambahan dalam rangka merayakan hari raya dan mempersiapkan diri menghadapinya.

Besaran tunjangan tersebut akan ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku serta kondisi dan kemampuan keuangan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Tunjangan Jabatan Struktural PNS
Dengan banyaknya jenis tunjangan PNS diharapakan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN (img: liputan6)

THR dan Gaji 13 PNS

THR dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Hal terkait THR dan Gaji 13 PNS sendiri pernah dirilis langsung oleh Kemenkeu

Menurut Pasal 6 peraturan tersebut, THR dan gaji ke-13 PNS yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen dari tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sedangkan, THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut ini adalah besaran maksimal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

PNS dengan jabatan Ketua/Kepala atau sebutan lainnya: Rp. 24.134.000

PNS dengan jabatan Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lainnya: Rp. 21.237.000

PNS dengan jabatan Sekretaris atau sebutan lainnya: Rp. 18.340.000

Anggota PNS: Rp. 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp. 19.939.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp. 14.702.000

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp. 8.987.000

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp. 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan.

Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp. 3.219.000

Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp. 3.613.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp. 4.079.000

Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp. 3.842.000

Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp. 4.329.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp. 4.984.000

Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp. 4.138.000

Masa kerja di atas 10 tahun hingga s.d. 20 tahun: Rp. 4.657.000

Masa di atas 20 tahun: Rp. 5.397.000

Strata I/ Diploma Empat/sederajat:

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp. 4.735.000,00

Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp. 5.394.000.00

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp. 6.229.O00

Strata 2/Strata 3/sederajat:

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp. 5.064.000

Masa di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp. 5.770.000

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp. 6.769.000

Penutup

Secara keseluruhan, jenis tunjangan, termasuk THR dan gaji ke-13, serta tunjangan lainnya, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di Indonesia.

Tunjangan-tunjangan ini memberikan manfaat yang signifikan bagi PNS dan keluarga mereka, serta memiliki dampak positif bagi perekonomian nasional.

Namun, penerapan kebijakan ini juga memerlukan pengelolaan yang baik agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai.

Jika kalian serius menjadi PNS, sebaiknya perbanyak latihan soal CPNS atau ikut kursus CPNS di ASN Institute.

Ada ribuan soal dan mentor-mentor yang berpengalaman siap membimbingmu untuk lulus CPNS

Ebook Gratis!!

download ebook contoh soal CPNS 2021

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan terbaru  langsung di Email-mu

Picture of Suci Rizki
Suci Rizki
Passionate Content Writer