Wajib Tahu 4 Tugas Polisi Kehutanan Ahli Pertama Sebelum Daftar

tugas polisi kehutanan ahli pertama
DAFTAR ISI

Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi CPNS dan mengincar formasi polisi kehutanan ahli pertama, sebaiknya pahami dulu tugas-tugas formasi ini agar Anda bisa menilai kecocokannya dengan diri Anda.

Lantas, apa sebenarnya tugas polisi kehutanan ahli pertama? Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai pengertian jabatan, tugas dan tanggung jawab yang dijalankan, hingga jenjang pangkatnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2019.

Apa Itu Polisi Kehutanan Ahli Pertama?

Polisi kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkup instansi kehutanan, baik pusat maupun daerah, yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan usaha perlindungan hutan. 

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan secara keseluruhan terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Untuk Kategori Keahlian, jenjangnya dari terendah ke tertinggi adalah:

  1. Polisi Kehutanan Ahli Pertama
  2. Polisi Kehutanan Ahli Muda
  3. Polisi Kehutanan Ahli Madya
  4. Polisi Kehutanan Ahli Utama

Pangkat polisi kehutanan ahli pertama berdasarkan Lampiran VI Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2019 berada pada golongan ruang sebagai berikut:

  • Golongan III/a dengan Angka Kredit Kumulatif 50
  • Golongan III/b dengan Angka Kredit Kumulatif 50 (untuk kenaikan ke jenjang berikutnya)

Ini berlaku bagi pemegang ijazah S-1 (Strata-Satu) atau D-IV (Diploma-Empat). Jika Anda masuk dengan kualifikasi S-2, posisi awal dimulai dari golongan III/b langsung pada jenjang Ahli Pertama.

Untuk naik ke jenjang Ahli Muda, seorang polisi kehutanan ahli pertama wajib mengumpulkan angka kredit dari berbagai kegiatan jabatan yang telah dilakukan, dengan target minimal 12,5 angka kredit per tahun. 

Bila sudah memenuhi syarat kenaikan namun belum ada formasi yang kosong, yang bersangkutan tetap wajib memenuhi angka kredit pemeliharaan sebesar minimal 10 per tahun.

Tugas Polisi Kehutanan Ahli Pertama

Secara umum, tugas polisi kehutanan ahli pertama mencakup kegiatan kepolisian kehutanan yang meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan peredaran hasil hutan.

Baca:   Pelajari Kumpulan Contoh Soal SKD CPNS 2023 dan Pembahasan

Untuk lebih detailnya, berikut uraian tugas polisi kehutanan ahli pertama yang dikelompokkan ke dalam empat unsur besar:

1. Perencanaan Perlindungan dan Pengamanan Hutan

Tugas pertama berkaitan dengan perencanaan. Di sini, polisi kehutanan ahli pertama bertanggung jawab untuk:

  • Menyusun rencana kegiatan semesteran secara individual
  • Melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran (sebagai bagian dari tim)
  • Melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja di berbagai tingkatan wilayah, yaitu tingkat Provinsi/unit kerja, Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan, dan tingkat seksi wilayah
  • Melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi di tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan dan tingkat seksi wilayah

Kegiatan perencanaan ini menghasilkan dokumen konkret seperti program kerja dan rancangan strategi yang nantinya menjadi acuan operasional di lapangan.

2. Pelaksanaan Perlindungan dan Pengamanan Hutan

Ini adalah unsur terbesar dan paling variatif dalam tugas polisi kehutanan ahli pertama. Kegiatannya dibagi ke dalam tiga pendekatan: pre-emtif, preventif, dan represif, serta kegiatan yustisi.

Tindakan Pre-Emtif (Pencegahan Berbasis Sosial):

Polisi Kehutanan Ahli Pertama bertugas melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan/atau badan hukum. 

Selain itu, mereka juga melakukan kegiatan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan. 

Tugas lainnya meliputi pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP), Masyarakat Peduli Api (MPA), atau kelembagaan masyarakat lainnya, serta melakukan analisis hot spots dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Tindakan Preventif (Pengawasan dan Patroli):

Pada level ini, polisi kehutanan ahli pertama menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi lapangan, antara lain:

  • Melakukan supervisi penjagaan dan bertindak sebagai komandan regu pada kegiatan penjagaan
  • Melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada penangkaran tumbuhan dan satwa liar

Tindakan Represif (Penegakan Hukum):

Di sinilah peran tugas polisi kehutanan adalah sebagai penegak hukum khusus menjadi nyata. Kegiatannya antara lain:

  • Melaksanakan operasi intelijen dan operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan
  • Melakukan penangkapan terhadap dugaan tersangka dalam hal tertangkap tangan
  • Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka
  • Melakukan pengamanan barang bukti hasil operasi pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
Baca:   BKN Rilis Jadwal Pembekalan CPNS 2024, Cek Selengkapnya di Sini!

Kegiatan Yustisi (Proses Hukum Pidana Kehutanan):

Tahapan ini melibatkan serangkaian prosedur penyidikan yang cukup teknis, di antaranya:

  • Melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana di bidang kehutanan
  • Membuat Laporan Kejadian (LK)
  • Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP)
  • Melakukan olah TKP dan pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan
  • Melakukan penggeledahan terhadap objek atau lokasi terkait pelanggaran
  • Memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan
  • Melakukan kegiatan pemeriksaan terkait keterangan saksi untuk proses penyidikan
  • Melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan
  • Melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan
  • Melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik maupun sebagai peserta
  • Menyusun berkas perkara dan menyerahkannya ke kejaksaan dalam tahap I
  • Melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21, SP3, atau Diversi
  • Melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan

3. Pengembangan Teknis

Selain tugas operasional, polisi kehutanan ahli pertama juga turut berkontribusi dalam analisis teknis, yaitu:

  • Melakukan kegiatan analisa terhadap data dan informasi dalam peta kerawanan hutan
  • Melakukan kegiatan analisa terhadap proses perkembangan tindak pidana kehutanan pada register perkara

Hasil analisa ini menjadi bahan masukan bagi pengambil kebijakan di jenjang jabatan yang lebih tinggi.

4. Pemantauan dan Evaluasi

Meskipun sebagian besar fungsi evaluasi menjadi domain jenjang Ahli Muda ke atas, pada level Ahli Pertama sudah terdapat kontribusi dalam proses pemantauan. Hasil kerja yang dihasilkan berupa laporan analisa sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan.

Nah, setelah memahami tugas dan peran Polisi Kehutanan Ahli Pertama, kini saatnya Anda mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi proses seleksi CPNS.

Baca:   Simak! Ini 4 Jurusan Poltekim & Prospek Kariernya

Persaingan seleksi CPNS dikenal sangat ketat setiap tahunnya. Oleh karena itu, apabila Anda memiliki target untuk lolos pada formasi ini, persiapan yang matang dan latihan yang konsisten menjadi hal yang sangat penting.  

Untuk membantu proses belajar Anda menjadi lebih terarah, ASN Institute hadir dengan bimbingan belajar CPNS yang dirancang untuk mendukung persiapan Anda secara optimal.

Anda akan mendapatkan akses ke tryout simulasi CAT, video pembelajaran terstruktur, serta materi bacaan yang ringkas dan mudah dipahami.

Tidak hanya itu, tersedia pula latihan soal lengkap beserta pembahasan mendalam, serta kelas live streaming bersama mentor berpengalaman yang siap membantu Anda memahami pola soal CPNS secara lebih efektif.

Anda juga dapat bergabung dalam grup belajar eksklusif sehingga bisa berdiskusi, berbagi strategi belajar, dan saling memberikan motivasi dengan peserta lainnya.

Dengan persiapan yang matang dan latihan soal yang konsisten, peluang Anda untuk lolos seleksi CPNS dan meraih formasi Polisi Kehutanan Ahli Pertama tentu dapat dimaksimalkan.

Penutup

Demikian penjelasan mengenai tugas Polisi Kehutanan Ahli Pertama. Jabatan ini bukan sekadar posisi administratif, melainkan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan kawasan hutan, melindungi sumber daya alam, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan.

Meski berada pada jenjang awal, tanggung jawab yang diemban cukup besar karena berkontribusi langsung terhadap pencegahan pelanggaran di bidang kehutanan serta terjaganya fungsi hutan secara berkelanjutan.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami gambaran jabatan ini dengan lebih jelas, baik sebagai bekal menghadapi seleksi CPNS maupun sebagai referensi dalam merencanakan karier di bidang kehutanan. Semoga sukses!


Referensi: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Picture of Ayu Dinar Pebrina
Ayu Dinar Pebrina

Ebook Gratis!!

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru