Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai pengendali ekosistem hutan ahli pertama dalam seleksi CPNS?
Jika iya, penting bagi Anda untuk memahami lebih dulu apa itu jabatan ini serta apa saja tugas yang akan Anda emban ketika berhasil lolos.
Pengendali ekosistem hutan ahli pertama adalah jenjang awal dalam jabatan fungsional keahlian yang bertugas mengelola dan mengendalikan ekosistem hutan di berbagai bidang, mulai dari perencanaan, konservasi, hingga pengendalian perubahan iklim.
Untuk mengetahui penjelasan lengkap tentang apa itu pengendali ekosistem hutan ahli pertama dan tugas-tugasnya, mari simak artikel ini sampai akhir!
Pengertian Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
Pengendali ekosistem hutan adalah jabatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020.
Formasi ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian ekosistem hutan guna meningkatkan kinerja organisasi.
Pada jenjang ini, PNS baru akan menjalankan tugas-tugas teknis yang bersifat analisis dan pelaksanaan lapangan di bawah koordinasi jenjang yang lebih tinggi.
Formasi pengendali ekosistem hutan ahli pertama umumnya mensyaratkan ijazah Strata 1 (S-1) dari berbagai bidang ilmu yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Berdasarkan data formasi CPNS yang tersedia, kualifikasi pendidikan yang umumnya diterima mencakup rumpun ilmu kehutanan, lingkungan hidup, ilmu pertanian, ilmu kelautan, ilmu perikanan, geografi, biologi, geofisika, sosiologi, hingga teknik geodesi dan perencanaan wilayah.
Dengan cakupan jurusan yang cukup luas ini, formasi pengendali ekosistem hutan ahli pertama terbuka bagi lulusan dari berbagai latar belakang akademik, asalkan bidang studi Anda relevan dengan pengelolaan dan pengendalian ekosistem.
Instansi yang membuka formasi ini antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan kehutanan serta instansi daerah pemerintah provinsi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
Tugas Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 74 Tahun 2020, tugas pengendali ekosistem hutan ahli pertama mencakup pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
Tugas tersebut terbagi ke dalam enam bidang utama yang masing-masing memiliki cakupan kerja tersendiri. Berikut penjelasannya:
1. Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Di bidang ini, pengendali ekosistem hutan ahli pertama bertugas menjalankan berbagai kegiatan analisis dan inventarisasi sumber daya hutan. Beberapa tugas antara lain:
- Melakukan analisis penyusunan program kerja bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan
- Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan dan alam
- Menganalisis vegetasi dalam rangka inventarisasi terestris
- Melakukan analisis hasil pengolahan data global positioning system (GPS)
- Melakukan penafsiran citra satelit untuk inventarisasi hutan secara manual
- Melakukan penggabungan citra (image fusion)
- Menampilkan penutupan lahan dalam bentuk animasi tiga dimensi
- Melakukan orientasi pal batas dan rekonstruksi batas kawasan hutan
- Menyusun konsep surat keputusan penetapan kawasan hutan
- Memverifikasi perubahan terkait pemantapan wilayah
- Melakukan fasilitasi penyusunan rencana kehutanan dan tata lingkungan
- Menyiapkan bahan konsultasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan
- Menyajikan data informasi pengendalian ekosistem hutan
- Membuat database spasial atau nonspasial
2. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Pada bidang konservasi, tugas Ahli Pertama lebih banyak berfokus pada identifikasi dan evaluasi kawasan serta keanekaragaman hayati. Tugas-tugasnya meliputi:
- Menganalisis penyusunan program kerja bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem
- Melakukan penataan zona atau blok kawasan konservasi
- Melakukan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan konservasi
- Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan
- Melakukan pembahasan draf dokumen perjanjian kerja sama dan rencana pelaksanaan program
- Menyusun dokumen pengawetan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati
- Memverifikasi dokumen pemanfaatan keanekaragaman hayati
- Melaksanakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan
- Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan jasa lingkungan
- Melakukan identifikasi kawasan ekosistem esensial
3. Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Di bidang ini, tugas Ahli Pertama berkaitan dengan pengelolaan DAS, hutan lindung, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perbenihan tanaman hutan. Beberapa tugasnya antara lain:
- Menganalisis penyusunan rencana kerja bidang pengelolaan DAS dan hutan lindung
- Menyusun instrumen sesuai tema peta
- Melakukan survei potensi jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu
- Melakukan pemutakhiran data pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan jangka pendek
- Melakukan pengecekan lapangan dalam rangka pengkajian perubahan fungsi hutan lindung
- Melakukan survei lapangan terkait penataan batas blok dan petak
- Melakukan pemutakhiran peta batas blok dan petak unit manajemen
- Mengidentifikasi dan menginventarisasi calon lokasi areal sumber daya genetik
- Menyusun desain persemaian dan menyusun kebutuhan sarana prasarana
- Melakukan multiplikasi planlet dan memelihara planlet di laboratorium kultur jaringan
- Mengukur dan menghitung volume tegakan
- Memverifikasi kesehatan dan jumlah bibit di lapangan
4. Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Di bidang ini, Ahli Pertama bertugas mendukung pengelolaan dan pengawasan hutan produksi. Beberapa tugasnya meliputi:
- Menganalisis penyusunan program kerja bidang pengelolaan hutan produksi lestari
- Menyusun rencana inventarisasi hutan produksi
- Mengolah dan menganalisis data hasil verifikasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi
- Melakukan penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi
- Menganalisis laporan pemeriksaan kinerja izin pemanfaatan hutan
- Memverifikasi administrasi permohonan izin industri
- Melakukan pemeriksaan persiapan teknis izin industri
- Melakukan penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan
- Menginventarisasi dan mengolah data pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan
- Melakukan pemeriksaan lapangan pemanfaatan hasil hutan
5. Bidang Pengendalian Perubahan Iklim
Bidang ini mencakup tugas-tugas yang berkaitan dengan adaptasi, mitigasi, inventarisasi gas rumah kaca, hingga pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Tugas Ahli Pertama di bidang ini antara lain:
- Menganalisis penyusunan program kerja bidang pengendalian perubahan iklim
- Menginventarisasi kerugian dan manfaat akibat perubahan iklim pada suatu wilayah
- Mengidentifikasi data iklim dan kejadian iklim historis
- Mengidentifikasi indikator sektor spesifik untuk pengembangan sistem
- Memperbarui data dan informasi pada sistem
- Melaksanakan aksi adaptasi perubahan iklim
- Membuat peta wilayah aksi adaptasi
- Menginventarisasi data dan informasi pelaksanaan perangkat REDD+ (mekanisme pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan)
- Mengumpulkan data capaian penurunan gas rumah kaca aksi mitigasi
- Melakukan pengukuran perencanaan dan pelaksanaan aksi mitigasi
- Melaksanakan kampanye pencegahan kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten
- Melaksanakan penyisiran atau patroli pencegahan kebakaran
- Membuat peta rawan kebakaran hutan dan lahan
- Melaksanakan pengecekan lapangan titik panas
6. Bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Di bidang ini, Ahli Pertama berperan dalam penyiapan kawasan perhutanan sosial, penanganan konflik tenurial, serta penetapan hutan adat. Tugasnya antara lain:
- Menganalisis penyusunan program kerja bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan
- Menginventarisasi data dan informasi potensi peta indikatif areal perhutanan sosial, termasuk pengecekan lapangan
- Melakukan penelaahan calon lokasi dan pemohon areal perhutanan sosial
- Memverifikasi administrasi permohonan areal kerja perhutanan sosial
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi kelompok usaha perhutanan sosial
- Melakukan kegiatan pembentukan kelompok usaha perhutanan sosial
- Melakukan pengujian komoditas usaha perhutanan sosial
- Melakukan sertifikasi kualitas komoditas usaha perhutanan sosial
- Melakukan pemutakhiran data pengaduan konflik tenurial
- Melakukan identifikasi dan verifikasi konflik tenurial
- Menginventarisasi data masyarakat hukum adat
- Menginventarisasi data potensi usulan areal hutan adat
- Melakukan validasi administrasi usulan penetapan hutan adat
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kearifan lokal dan pengetahuan tradisional
Nah, setelah memahami tugas dan peran Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, kini saatnya Anda mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi proses seleksi CPNS.
Persaingan seleksi CPNS dikenal sangat ketat setiap tahunnya. Oleh karena itu, apabila Anda ingin lolos pada formasi ini, persiapan yang matang dan latihan yang konsisten menjadi hal yang sangat penting.
Untuk membantu proses belajar Anda menjadi lebih terarah, ASN Institute hadir dengan program bimbingan belajar CPNS yang dirancang untuk mendukung persiapan Anda secara optimal.
Anda akan mendapatkan akses ke tryout simulasi CAT, video pembelajaran terstruktur, serta materi bacaan yang ringkas dan mudah dipahami.
Tidak hanya itu, tersedia pula latihan soal lengkap beserta pembahasan mendalam, serta kelas live streaming bersama mentor berpengalaman yang siap membantu Anda memahami pola soal CPNS secara lebih efektif.
Anda juga dapat bergabung dalam grup belajar eksklusif sehingga bisa berdiskusi, berbagi strategi belajar, dan saling memberikan motivasi dengan peserta lainnya.
Dengan persiapan yang matang dan latihan soal yang konsisten, peluang Anda untuk lolos seleksi CPNS dan meraih formasi Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama tentu dapat dimaksimalkan.
Penutup
Demikian penjelasan mengenai tugas Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama. Jabatan ini bukan sekadar posisi administratif, melainkan memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan serta memastikan pengelolaan ekosistem hutan dilakukan secara berkelanjutan.
Meski berada pada jenjang awal, tanggung jawab yang diemban cukup besar karena berkontribusi langsung terhadap perlindungan keanekaragaman hayati, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan fungsi hutan bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami gambaran jabatan ini dengan lebih jelas, baik untuk persiapan seleksi CPNS maupun sebagai referensi dalam merencanakan karier di bidang kehutanan dan konservasi lingkungan. Semoga sukses!
Referensi: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.






