Bagi Anda yang ingin mendaftar pada formasi Perawat Ahli Pertama, memahami ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya sangatlah penting.
Nah, tugas dan tanggung jawab formasi ini sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat.
Disebutkan bahwa ranah tugas Perawat Ahli Pertama berkaitan dengan pemberian asuhan keperawatan, pengkajian kebutuhan pasien, hingga pelaksanaan tindakan keperawatan secara mandiri maupun kolaboratif, bukan sekadar membantu tugas dokter semata. Untuk lebih detailnya, simak penjelasan di artikel ini sampai akhir!
Apa Itu Perawat Ahli Pertama?

Perawat ahli pertama adalah jenjang jabatan fungsional terendah dalam kategori keahlian pada profesi perawat di lingkungan instansi pemerintah. Ini berbeda dari kategori keterampilan yang mensyaratkan pendidikan Diploma III.
Perawat ahli pertama lulusan apa yang memenuhi syarat? Berdasarkan Pasal 15 PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2019, seseorang dapat diangkat dalam jabatan ini jika memiliki ijazah paling rendah Ners (Profesi Keperawatan).
Artinya, perawat ahli pertama adalah lulusan minimal program profesi Ners, bukan sekadar sarjana keperawatan biasa (S.Kep). Jadi jika Anda sudah menyelesaikan tahap profesi Ners, Anda memenuhi kualifikasi dasar untuk formasi ini.
Selain ijazah, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi saat mendaftar lewat jalur pengangkatan pertama, yaitu:
- Berstatus PNS atau calon PNS
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat yang masih berlaku
- Lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
- Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir
Soal posisi dalam struktur karier, perawat ahli pertama berada di bawah Perawat Ahli Muda, Perawat Ahli Madya, dan Perawat Ahli Utama.
Pangkat yang melekat pada jenjang ini dimulai dari golongan ruang III/b dan III/c, sesuai Lampiran V PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2019.
Uraian Tugas Perawat Ahli Pertama

Uraian tugas perawat ahli pertama secara resmi tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2019.
Total ada 51 butir kegiatan yang masuk ke dalam dua sub-unsur besar: Asuhan Keperawatan dan Pengelolaan Keperawatan. Berikut penjelasannya per kelompok kegiatan.
1. Pengkajian Keperawatan
Tahap pertama dalam asuhan keperawatan adalah pengkajian, yaitu proses mengumpulkan dan menganalisis data kondisi pasien atau klien. Untuk jenjang ahli pertama, kegiatan pengkajian meliputi:
- Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu
- Melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga
- Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat
- Memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar atau lanjut
Perlu dicatat bahwa di jenjang ini, pengkajian yang dilakukan sudah bersifat “lanjutan” pada individu dan keluarga, bukan sekadar pengkajian dasar seperti di kategori keterampilan.
2. Diagnosis dan Perencanaan Keperawatan
Setelah pengkajian, perawat ahli pertama bertanggung jawab untuk merumuskan masalah dan menyusun rencana tindak lanjut. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
- Merumuskan diagnosis keperawatan pada individu
- Membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan
- Menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan dan menetapkan tindakan)
- Menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga
3. Pencegahan Infeksi dan Surveilans
Salah satu pembeda signifikan antara perawat ahli pertama dan jenjang keterampilan adalah keterlibatan dalam kegiatan pencegahan infeksi yang lebih terstruktur. Kegiatan ini mencakup:
- Melaksanakan manajemen surveilans Healthcare Associated Infections (HAIs) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi
- Melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien, petugas, dan pengunjung
- Melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan
- Mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular
4. Tindakan Keperawatan Langsung
Ini adalah kegiatan klinis inti yang dilakukan langsung kepada pasien. Cakupannya cukup luas dan mencerminkan kompleksitas yang lebih tinggi dibanding jenjang keterampilan. Di antaranya:
- Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
- Melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal
- Melakukan tindakan terapi komplementer dan holistik
- Melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan (pre, intra, dan post operasi)
- Memberikan dukungan kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan, berduka, atau menjelang ajal
- Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi, eliminasi, mobilisasi, istirahat dan tidur, kebersihan diri, serta rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
- Melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenasi kompleks
- Melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu
- Memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu
- Melakukan perawatan luka
- Melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi dan stimulasi sensorik
- Melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi
- Melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu
- Melakukan penatalaksanaan manajemen gejala
- Memantau kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik
5. Intervensi Keperawatan Spesifik yang Kompleks
Berbeda dari jenjang keterampilan yang menangani intervensi sederhana, perawat ahli pertama sudah melakukan intervensi keperawatan yang kompleks di berbagai area klinis:
- Area medikal bedah
- Area anak
- Area maternitas
- Area komunitas
- Area jiwa
6. Pendidikan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Perawat ahli pertama juga memiliki peran dalam promosi kesehatan dan edukasi, tidak hanya terbatas di dalam fasilitas layanan kesehatan:
- Melaksanakan case finding atau deteksi dini penemuan kasus baru pada individu
- Melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu
- Melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien
- Melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
- Melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat
- Melakukan peningkatan atau penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat
7. Evaluasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan Keperawatan
Tahap akhir dari siklus asuhan keperawatan adalah evaluasi dan dokumentasi. Selain itu, perawat ahli pertama juga sudah memiliki peran dalam pengelolaan tim. Kegiatan-kegiatannya meliputi:
- Melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu
- Melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter
- Melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan
- Melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim atau perawat primer
- Melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift, unit, atau fasilitas kesehatan
- Melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka fungsi ketenagaan
- Melakukan preseptorship dan mentorship
Formasi CPNS perawat ahli pertama memang menjanjikan, tapi proses seleksinya tidak mudah. Mulai dari seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), hingga SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), setiap tahapan membutuhkan persiapan yang serius.
Oleh karena itu, ASN Institute hadir dengan bimbel CPNS untuk membantu Anda mempersiapkan diri secara maskimal.
ASN Institute menyediakan program persiapan lengkap mulai dari materi TWK, TIU, TKP, hingga latihan soal kompetensi bidang keperawatan.
Dengan bimbingan dari tentor berpengalaman dan modul yang diperbarui sesuai perkembangan regulasi terbaru, peluang Anda untuk lolos seleksi menjadi jauh lebih besar.
Daftar sekarang dan mulai perjalanan Anda menuju karier sebagai ASN di bidang keperawatan bersama ASN Institute.
Penutup
Demikian penjelasan mengenai tugas perawat ahli pertama yang mencakup 51 butir kegiatan dan terbagi dalam asuhan keperawatan dan pengelolaan keperawatan, mulai dari pengkajian lanjutan, intervensi kompleks, edukasi kesehatan, hingga fungsi kepemimpinan tim.
Jenjang ini mensyaratkan minimal lulusan profesi Ners dan cocok bagi Anda yang ingin membangun karier sebagai ASN tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan pemerintah.
Pahami baik-baik uraian tugasnya sebelum mendaftar, karena pemahaman ini bukan hanya berguna saat seleksi, tapi juga menjadi bekal saat Anda benar-benar menjalankan jabatan tersebut kelak. Semoga sukses!
Referensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat. Ditetapkan di Jakarta, 29 Desember 2019.






