Profesi guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun di balik mulianya peran itu, gaji guru honorer di Indonesia masih menjadi persoalan yang belum tuntas hingga hari ini.
Bagi Anda yang sedang berstatus honorer atau sedang mempertimbangkan karier di bidang pendidikan, penting untuk memahami berapa gaji guru honorer yang sebenarnya diterima, tunjangan apa saja yang bisa didapat, dan mengapa angkanya masih jauh dari layak.
Artikel ini akan membahas semuanya secara lengkap, mulai dari besaran gaji guru honorer per jenjang pendidikan, perhitungan per jam, hingga alasan mengapa gaji guru honorer sulit naik secara signifikan.
Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia?

Di banyak daerah di Indonesia, penghasilan guru honorer masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Survei yang dilakukan pada 2024 oleh Dompet Dhuafa dan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menunjukkan bahwa 74,3% guru honorer masih menerima gaji di bawah Rp2.000.000 per bulan. Bahkan, 20,5% di antaranya hanya menerima upah di bawah Rp500.000 per bulan.
Kondisi ini terjadi bukan tanpa sebab. Gaji pokok guru honorer bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat secara seragam, melainkan menjadi kewenangan masing-masing daerah atau satuan pendidikan.
Artinya, besarannya sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah, kebijakan sekolah atau yayasan, serta sumber pendanaan seperti dana BOS atau bantuan daerah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, dana BOS memang dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer, tetapi maksimal hanya 50% dari total dana yang diterima sekolah.
Kenaikan gaji guru honorer terakhir terjadi pada 2025, ketika Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer non-ASN yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) naik sebesar Rp500.000, dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Adapun jika dihitung berdasarkan jam kerja, angkanya terlihat semakin tidak sebanding. Gaji guru honorer per jam bisa sangat kecil tergantung berapa total jam kerja dalam sebulan dibandingkan honorarium yang diterima.
Sebagai gambaran, jika seorang guru bekerja sekitar 100 hingga 120 jam per bulan dan menerima gaji Rp500.000, maka upah per jamnya hanya sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000.
Padahal, UMR di berbagai daerah Indonesia pada 2025 berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan, atau setara Rp15.000 hingga Rp30.000 per jam.
Selisihnya sangat jauh dan menggambarkan betapa rendahnya penghargaan finansial terhadap profesi ini dalam status honorer.
Untuk lebih detailnya, berikut rentang gaji guru honorer di Indonesia berdasarkan jenjang pendidikan yang diajar:
1. Gaji Guru Honorer TK
Guru honorer di jenjang TK (Taman Kanak-Kanak) umumnya menerima gaji paling rendah di antara semua jenjang.





