Kabar gembira bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024! Pemerintah secara resmi mempercepat jadwal pengangkatan, yang berarti Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dan PPPK juga mengalami penyesuaian.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai TMT CPNS, jadwal terbaru, dan penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, muncul berbagai pertanyaan mengenai TMT CPNS 2024 kapan, terutama setelah adanya informasi mengenai penundaan pengangkatan.
Namun, melalui Surat Edaran BKN yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, serta Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 17 Maret 2025, pemerintah memberikan kepastian mengenai jadwal TMT CPNS dan PPPK.
Apa Itu TMT CPNS? Mengapa Penting?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai jadwal terbaru, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu TMT CPNS.
TMT CPNS adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seorang CPNS. Tanggal ini dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan menjadi dasar perhitungan gaji, masa kerja, serta hak dan kewajiban lainnya sebagai CPNS.
Memahami TMT CPNS sangat penting karena berkaitan dengan:
- Awal Penerimaan Gaji: Gaji CPNS akan dibayarkan mulai dari tanggal TMT yang tercantum dalam SK.
- Masa Percobaan: Masa percobaan CPNS (biasanya 1 tahun) dihitung mulai dari TMT.
- Perhitungan Masa Kerja: Masa kerja sebagai CPNS, yang nantinya berpengaruh pada kenaikan pangkat dan pensiun, dihitung mulai dari TMT.
Jadwal Terbaru TMT CPNS dan PPPK 2024: Dipercepat!

Berdasarkan Surat Edaran BKN terbaru dan Instruksi Presiden, berikut adalah jadwal TMT CPNS dan PPPK 2024 yang dipercepat:
- CPNS: TMT pengangkatan paling lambat 1 Juni 2025. (Usulan penetapan NIP CPNS harus masuk ke BKN paling lambat 10 Mei 2025).
- PPPK: TMT pengangkatan paling lambat 1 Oktober 2025. (Usulan penetapan NIP PPPK harus disampaikan paling lambat 1 September 2025).
Perlu dicatat bahwa TMT CPNS dan PPPK akan ditetapkan satu bulan setelah usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) diterima oleh BKN.




