Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk guru akan segera dimulai. Untuk para calon peserta yang ingin mengikuti seleksi ini, penting untuk memahami syarat PPPK guru yang harus dipenuhi.
Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses pendaftaran akan dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024 untuk kategori prioritas guru. Sementara itu, bagi pelamar dari kategori tenaga non-ASN dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), pendaftaran akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Syarat PPPK Guru 2024
Untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut adalah 4 syarat PPPK guru yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024.

1. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Untuk mendaftar PPPK, memiliki NIK yang tervalidasi oleh Dukcapil adalah syarat PPPK Guru yang utama. Pelamar dapat memastikan bahwa NIK tersebut valid dan belum digunakan oleh orang lain melalui laman Pendaftaran Akun SSCASN 2024 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan NIK dan data pribadi milik orang lain dalam proses pendaftaran adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang melakukan hal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses validasi data pelamar dengan database Dukcapil dilakukan melalui pengecekan identitas di portal SSCASN, dengan mengisi data yang sesuai dengan KTP. Data yang diperlukan untuk melengkapi syarat PPPK Guru ini meliputi:
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan
- Nomor HP
- Email aktif
Jika terdapat pesan “NIK dan No KK tidak sesuai,” pelamar harus mengikuti instruksi yang tercantum dalam pesan tersebut. Namun, jika data sudah benar, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran akun SSCASN.
Dengan memperhatikan keaslian data saat memenuhi syarat PPPK Guru, pelamar dapat menghindari masalah administrasi yang bisa menghambat proses seleksi.






