Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan serangkaian peraturan MenPAN RB tentang PPPK, yang tentu penting untuk diketahui oleh tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Bagi honorer yang masih menunggu kejelasan status kepegawaiannya, berikut adalah tiga peraturan MenPAN RB yang harus dicermati, terutama soal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Peraturan MenPAN RB Tentang PPPK Paruh Waktu & Honorer R2 R3

Menteri MenPAN RB, Rini Widyantini, telah mengeluarkan beberapa regulasi penting yang mempengaruhi status tenaga honorer.
Salah satu kebijakan yang sangat diperhatikan adalah pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 pada peraturan MenPAN RB, yang mengatur pengalihan tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) adalah bentuk kontrak kerja di instansi pemerintah untuk tenaga non-PNS yang bekerja dengan waktu yang lebih singkat dari pegawai tetap atau penuh waktu yang dapat kode R2 atau R3 saat tes PPPK.
Berbeda dengan PPPK biasa, yang biasanya memiliki jam kerja penuh, PPPK paruh waktu hanya bekerja dalam durasi yang lebih sedikit, bisa di bawah 40 jam per minggu.
Meskipun begitu, mereka tetap mendapatkan hak-hak seperti upah, tunjangan, dan perlindungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, meskipun biasanya proporsional dengan jam kerja yang dijalani.
Ini memberikan fleksibilitas, baik untuk pemerintah dalam hal anggaran maupun untuk individu yang membutuhkan jadwal kerja lebih fleksibel.
Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu

Gaji p3k paruh waktu dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan instansi tempat mereka bekerja.
Namun, umumnya, PPPK paruh waktu akan menerima gaji yang dihitung berdasarkan proporsi jam kerja mereka dibandingkan dengan PPPK full-time.
Statusnya tetap sebagai pegawai pemerintah, tetapi dengan kontrak kerja yang lebih fleksibel, sesuai dengan waktu yang mereka habiskan untuk bekerja.





